Iklan


Kamis, 06 Agustus 2020, Agustus 06, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:48:35Z
MATARAMPROVINSI NTB

93 Persen Warganet Merespon Positif Sanksi Denda Warga Yang Tak Pakai Masker


Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM 


Mataram- Sepekan terakhir mencuat informasi terkait dengan Pemprov NTB yang akan memberlakukan denda untuk warga yang tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik atau di tempat umum. Informasi tersebut mendapat respon yang beragam dari para netizen atau warganet di sejumlah media sosial.   

Tim analisis PRCC Humas Protokol Pemprov NTB pada tanggal 6 Agustus 2020 telah mengumpulkan data yang diambil dari media sosial berupa jumlah like, komentar dan jumlah share. Secara umum, reaksi masyarakat terhadap adanya sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker cenderung positif. Hal ini dibuktikan dengan jumlah like sebesar 201 dan share sebesar 61 kali. 

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, sampai dengan pukul 16.00 wita hari ini tanggal 6 Agustus terdapat sejumlah postingan terkait Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang diberlakukan di NTB dari beberapa akun di facebook dan instagram. Postingan tersebut menuai respon dari warganet, baik positif maupun negatif. Untuk itu dilakukan analisis sentiment untuk mengetahui bagaimana respon warganet terhadap diberlakukannya perda tersebut. 

Hasil analisa sentimen menunjukkan bahwa dari seluruh komentar yang masuk pada postingan terkait perda tersebut didapatkan bahwa mayoritas warganet di NTB mendukung (merespon positif) lahirnya Perda tersebut dengan persentase 93 %. Sementara itu hanya 7% warganet yang merespon perda pengenaan denda ini dengan negatif. 

“Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa mayoritas netizen di NTB sampai dengan pukul 16.00 WITA merespon Perda ini dengan positif,” kata Najamuddin.

Secara umum berdasarkan hasil analisis Tim PRCC menunjukkan komentar warganet terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah mereka yang berkomentar positif dengan adanya sanksi tersebut. Kelompok ini adalah mereka yang sudah lelah melihat masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan. 

Seperti yang ditunjukkan pada komentar akun @Na Roaina “Makasih pemerintah Lombok membuat kebijakan seperti ini. Saya juga geram kenapa masyarakat masih melanggar protokol kesehatan”. Dan akun @Siti Fatimah “Angkaq taati praturan”. Serta akun @Budi Digoal Mulyono “Bagus, sama dengan daerah lain biar kapok dan masyarakat segera sadar. Bagi yang ngeremon gak punya uang ya jangan melanggar, dan selalu pakai masker yang harganya sekarang hanya 5.000. Gitu saja kok repot.“ 

Sedangkan pada kelompok kedua adalah yang tidak menerima kenyataan adanya virus-19 seperti yang ditulis oleh akun @Takia Isnaini “Semua ujung-nya masyarakat Indonesia yang dirugikan” ujarnya.(gl 02).