Iklan


Selasa, 04 Agustus 2020, Agustus 04, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:48:37Z
BNNHUKRIMMATARAM

BNNP NTB Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dan Barang Bukti Jenis Sabu


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra



MATARAM, -  Peredaran gelap narkotika jenis shabu di salah satu Jasa Ekspedisi di wilayah kota Mataram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang bukti shabu-shabu dan tiga orang pelaku berhasil diamankan  yakni BE, YM dan ER. 


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat netto barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis shabu adalah 494,64 gram.


“35 Bungkus plastik permen wafer coklat yang didalamnya terdapat plastik bening dengan isi kristal putih yang diduga Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 239,89 gram, 3 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 251,31 gram dan 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 3,26 gram serta empat unit HP,” katanya, Selasa (4/8/2020).


Kepala  BNNP NTB ini menyebutkan, kronoligis penangkapan ketiga pelaku tidak lepas dari informasi masyarakat. Dimana pada hari Senin, (27/7/2020), sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di salah satu Jasa Ekspedisi di wilayah kota Mataram, BE telah mengambil 1 paket kiriman dari Batam.


Setelah dilakukan penggeledahan dan  pemeriksaan terhadap paketan tersebut, ditemukan 35 bungkus plastik permen coklat bening berisi narkotika jenis shabu, setelah diinterogasi BE mengambil paketan tersebut atas perintah seseorang. 


“Selanjutnya bertempat dirumah BE sekitar pukul 17.00 wita menggunakan teknik penyidikan control delivery, tim menunggu penyuruh penerima paket untuk mengambil paketan tersebut, namun hingga malam hari tidak ada yang mengambil paket tersebut,” ujarnya.


Lebih jauh Gde Sugianyar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, bertempat di salah satu hotel di wilayah Cakranegara, tim melakukan penangkapan terhadap penyuruh penerima paket yakni sdri YM dan berdasarkan hasil interogasi memang benar dia lah yang mengirim paketan dari Batam dan menyuruh BE mengambil paket


“Berdasarkan hasil interogasi terhadap YM didapat juga keterangan bahwa ada paket lainnya yang berisi narkotika jenis shabu seberat sekitar 250 gr. Yang sudah diambil sebelumnya dengan cara menyuruh sdri ER kemudian dikirim ke Dompu melalui agen Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP),” paparnya.


Tim bergerak menuju kantor Agen Bus AKDP dan setibanya di kantor Agen Bus didapatkan keterangan bahwa paketan telah dikirim menuju dompu menggunakan bus penumpang dan posisinya dalam perjalanan  di Lombok Timur. 


Kemudian pada pukul 11.30 wita Tim berhasil menghentikan Bus di jalan raya pelabuhan kayangan, dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap bagasi barang yang disaksikan oleh sdri YM, dan supir bus dan didapatkan paketan berisi 3 buah paket plastik dengan berat bruto sekitar 250 gr.


“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Provinsi  NTB,” tandasnya.


Bila diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 900 Juta (Harga 1,8 Juta per Gram) dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba. (gl 02).