Iklan


Rabu, 26 Agustus 2020, Agustus 26, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:48:04Z
MASKERMATARAMPROVINSI NTB

Denda 100 Ribu, Ayo Masyarakat NTB Pakai Masker

 

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah pada rapat kemarin di ruang rapat utama kompleks kantor gubernur

Mataram - Pemberlakuan wajib masker di Provinsi NTB, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan sekaligus upaya untuk terus menurunkan angka kasus Covid-19 di NTB.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB, tentang Penanggulangan Penyakit Menular, masyarakat tanpa terkecuali wajib menggunakan masker. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi denda 100 ribu.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah pada rapat kemarin di ruang rapat utama kompleks kantor gubernur (25/8) mengenai bentuk pelaksanaan Perda di lapangan, pemberian denda dan peningkatan sinergi pemerintah provinsi dalam penegakan Perda bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB.

Dalam kesempatan itu, Wagub sangat mengapresiasi kinerja jajaran TNI, Polri dan perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, yang ikut andil dalam penegakan Perda. Ia berharap sinergi ini terus konsisten juga dilaksanakan di tingkat kabupaten/Kota se-NTB.

Ditegaskan wagub, pelaksanaan proses denda akan mulai diberlakukan tanggal 14 September mendatang. Untuk itu,  dua minggu sebelum pemberlakukan denda, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara serentak, mengajak masyarakat untuk menggunakan masker jika keluar rumah. Selanjutnya tanggal 14 September mulai melakukan proses denda sebesar Rp 100.000 bagi pelanggar dan berharap masyarakat NTB gunakan masker agar sehat.

Dijelaskan, bahwa pemberian denda sebenarnya bukan tujuan pemerintah, namun esensinya pemeintah ingin semua masyarakat NTB menggunakan masker sebagai Alat Pelindung Diri (APD) dari penularan Covid-19, jika beraktivitas di luar rumah, atau ada dikerumunan.

"Kami harap ini sudah diinfokan supaya nanti sebelum tanggal 14 September, masyarakat se-NTB sudah sadar untuk menggunakan masker agar masyarakay NTB sehat," tegas wagub.

Adanya Perda ini lanjutnya, akan menjadi alarm yang dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol Covid-19. Dengan demikian, angka kasus Covid-19 akan terus dapat diturunkan dan masyarakat merasa aman. 

"Kalau semua orang pakai masker, tidak ada yang perlu kita khawatirkan, kasus turun, masyarakat  juga bisa beraktifitas dengan lancar, produktif dan Insya Allah jika semua bisa bersinergi akan bisa tercapai sebaik baiknya," pungkasnya.

 (gl 02).