Iklan


Sabtu, 15 Agustus 2020, Agustus 15, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:48:19Z
MATARAMPROVINSI NTB

Gubernur : Pandemi Mempengaruhi Penyusunan Anggaran Belanja Daerah

Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah Sekda Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si Beserta pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB

Mataram - - Pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi negara, khususnya di NTB masih dalam situasi bencana non alam.  Sehingga penggunaan anggaran masih harus difokuskan dalam  penanganan pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah usai menghadiri Penandatangan nota kesepakatan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran 2020, Jum'at (14/8/2020) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB.

"Kita sedang dalam situasi yang tidak biasa, sehingga anggaran harus dikonsentrasikan untuk Corona Virus ini," kata Doktor Zul sapaan akrab Gubernur 

Menurut Doktor Zul hingga saat ini, belum ada yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, dan keadaan seperti ini terjadi disemua daerah di Indonesia. "Posisi kita dengan Pemerintah pusat juga sama," jelas Doktor Ekonomi Industri tersebut. 

Sehingga harapannya, apabila kondisi negara membaik kembali, tahun 2021 Pemprov NTB dapat mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan normal kembali.

KUA-PPAS yang berisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diajukan pemerintah kepada legislatif sudah disepakai bersama. Sehingga menurut Gubernur NTB, sinergi dan kekompakan bersama lembaga legislatif sehingga dapat segera menyelesaikan pembahasan ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq  Isvie Rupaeda yang memimpin jalanya Rapat paripurna DPRD Masa persidangan II, mengatakan bahwa Rapat Raripurna ini telah ditetapkan Badan Musyarawah DPRD Provinsi NTB.

Sesuai dalam peraturan DPRD Provinsi NTB nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Provinsi NTB pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa pembahasan rancangan KUA dilaksankan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD untuk disepakati menjadi KUA . 

Ditambahkanya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa KUA menjadi dasar bagi Banggar DPRD dan TAPD untuk membahas rancangan PPAS. Dalam ayat 7 disebutkan bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangi oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Dalam Rapat paripurna tersebut, turut hadir  pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB, Sekda Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si beserta para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTB. (gl 02).