Iklan


Kamis, 27 Agustus 2020, Agustus 27, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:48:02Z
HUKRIMLOMBOK BARAT

Penyidikan Kasus Korupsi Mantan Kades di Lombok Barat Rampung, Timbulkan Krugian Negara Hingga Rp 600 Juta Lebih


Polres Lombok Barat serahkan hasil penyidikan Tindak Pidana Korupsi, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kuripan berinisial M kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

LOMBOK BARAT,

Polres Lombok Barat serahkan hasil penyidikan Tindak Pidana Korupsi, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kuripan berinisial M kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK mengatakan proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi tersangka M sudah rampung dilakukan (P21), Rabu (26/8).

“Saudara M, selaku Kepala Desa Kuripan periode tahun 2013 s/d 2019, bertindak sebagai pemengang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa kuripan pada tahun 2015 dan tahun 2016,” ujarnya.

Dimana tersangka memiliki kewenangan dengan menyetujui pengeluaran atas beban APBDES desa Kuripan tahun anggaran 2015 dan 2016.

“Tersangka menyetujui pengeluaran atas beban APBDES, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Tersangka dalam melakukan pencairan anggaran dana bantuan pemerintah berupa ADD, DD, dan BHP tidak melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP).

“Pencairan tidak melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan oleh tim pelaksana kegiatan, melainkan atas permintaan tersangka kepada bendahara desa kuripan,” terangnya.

Sehingga tidak sesuai dengan kegiatan yang direncanakan APBDES desa Kuripan, dimana dalam kegiatan – kegiatan fisik (rabat jalan, talud, serta jalan penghubung), ditemukan selisih volume serta kulaitas.

“Terjadi markup harga pertangung jawaban yang dibuat oleh pihak Desa atas perintah tersangka dengan memalsukan bukti nota serta cap stempel toko dan. UD yang dibuat dalam Laporan pertangungjawaban,” bebernya.

Atas perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 677.875.290,62 sesuai dengan hitungan BPKP Perwakilan NTB.

Tersangka diduga  melanggar  pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana,” tandasnya.(gl 02).