Seluruh personil Polres dan jajaran Polsek hingga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah dilakukan pendisiplinan penggunaan masker |
LOMBOK TENGAH, -Polres Lombok Tengah gencar melakukan razia masker disejumlah titik pusat kegiatan masyarakat, hal ini dilakukan guna meningkatkan kembali kepedulian terhadap protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana melalui PS. Paur Humas Aipda Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya dalam beberpa hari terkahir menyebar anggotanya ke tempat-tempat pusat kegiatan masyarakat seperti pasar, lokasi wisata, dan area publik lainnya atau tempat dimana masyarakat berkumpul.
"Seluruh personil Polres dan jajaran Polsek hingga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah dilakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Taufik, Jumat, (21/8).
Taufik menjelaskan, langkah operasi pendisiplinan atau razia masker ini sesuai dengan instruksi presiden No. 6 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hari ini lanjut dia, Personel gabungan dari TNI-Polri dan Pol. PP Lombok Tengah melakukan penyisiran secara masif di tiga lokasi yakni Alun-alun tastura, depan Masjid Agung dan Taman Tonjeng Beru.
Taufik menegaskan, pihaknya bersama personel gabungan tidak akan segan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan berupa wajib masker sesuai aturan yang berlaku.
"Ini merupakan ikhtiar bersama dalam mencegah atau meminimize penyebaran Covid-19 seperti yang disampaikan Bapak Bupati Lombok Tengah pada saat apel tiga pilar Implementasi Inpres di Kantor Bupati pagi tadi," tegasnya.
Untuk sangsi yang diberlakukan bagi pelanggar pun berpariatif, yakni sangsi berupa teguran dan sanksi sosial seperti push up untuk pelanggar pria cukup umur, menghafal pancasila bagi anak-anak dan teguran lisan untuk perempuan.
"Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Lombok Tengah sehingga masyarakat bisa hidup tenang," tutup Paur Humas (gl 04).