Barang bukti berupa 3 poket tersebut dgn berat bruto 7,15 gram, ATM, skop, Hp, klip bening, timbangan digital, gunting, uang tunai dan sebuah senapan angin jenis KCP.
SUMBAWA, -
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang pemuda berinisial DN (27) warga Dusun Langam, Desa Langam, Kecamatan Lopok, Sabtu (08/08/2020) kemarin. DN ditangkap di rumahnya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, selain menangkap DN, tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 poket tersebut dgn berat bruto 7,15 gram, ATM, skop, Hp, klip bening, timbangan digital, gunting, uang tunai dan sebuah senapan angin jenis KCP.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos, Minggu (09/08/2020) di ruang kerjanya. Dikatakan, berdasarkan infomasi dari masyarakat. Dimana, DN kerap menggelar transaksi narkotika di rumahnya.
"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Lanjut Sumardi, sekitar pukul 23.30 wita, tim opsnal dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Degues Pandhu Pandhadha, S.Tr.K, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernisial DN di rumahnya di Dusun Langam, Desa Langam. Ia ditangkap saat sedang menimbang narkotika jenis sabu.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Kasat menambahkan, terhadap kasus ini, pihaknya telah melakukan tindakan berupa, menyita barang bukti, melakukan introgasi dan tes urine terhadap para terduga, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan pengembangan terhadap adanya dugaan pelaku lain. (gl 02)