Iklan


Sabtu, 08 Agustus 2020, Agustus 08, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:48:30Z
MATARAMTNI AL

Webinar Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan




Jalasenastri Cab 2 Korcab VII DJA II mengikuti kegiatan Webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemeneg PP & PA) dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Sabtu (8/8/2020)


MATARAM, - 

Jalasenastri Cab 2 Korcab VII DJA II mengikuti kegiatan Webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemeneg PP & PA) dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Sabtu (8/8/2020).

Acara webinar yang dilaksanakan pada hari jumat siang tanggal 7 Agustus 2020 bertempat di gedung R.E. Martdinata Mako Lanal Mataram Jl. Malomba No. 02 Kec. Ampenan, Kota Mataram, Prov. NTB

Webinar selain bertujuan mensosialisasikan UU No.16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dalam berbagai prespektif juga dalam rangka memperingati hari anak nasional tahun 2020.

Ketua Umum Kowani Ibu Giwo Rubianto Wiyono dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang batas Usia Perkawinan adalah bukan hanya menekan angka kematin bayi tetapi juga menurunkan angka kematian ibu melahirkan.

"Perkawinan anak usia dini juga menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak", ucap Ibu Giwo.

"Akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan sosial", ungkapnya.

Masih dalam sambutannya disampaikan, secara psychologis dan medis anak belum siap untuk menjadi istri dan ibu.

"Semoga dengan kegiatan ini kita semua dapat memenuhi harapan UU No. 16 tahun 2019 dan dapat mengedukasi baik dilingkungan sekitar", tuturnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Ibu Bintang Puspayoga yang hadir dalam acara Webinar mengatakan, acara ini masih dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2020 dengan tema "Anak Tetlindungi Indonesia Maju".

"UU Nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dalam berbagai prespektif adalah merupakan revisi dari UU Nomor 1 Tahun 1971 tentang perkawinan", ucapnya.

"79,55 juta anak wajib mendapatkan perilindungan karena perkawinan anak merupakan pelanggaran Hak Anak yang berarti juga pelanggaran HAM", tegasnya.

"Akibat perkawinan anak, akan mempengaruhi kesehatan ibu dan anak, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan pola asuh yang salah terhadap anak", kata Ibu Bintang.

Harapannya disampaikan, Semoga dengan Sosialisasi ini, dapat menekan angka pernihakan anak dan membuat anak sehat, cerdas.

"Mari kita jaga anak karena melindungi anak adalah tanggung jawab bersama, untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030 dan Indonesia emas 2045", tuturnya sebelum menutup sambutannya.

Kegiatan webinar dilanjutkan diskusi panel dengan Host Ibu Ulfa Mawardi dari Staf khusus kementerian PP & PA, juga menghadirkan narasumber diantaranya Ibu Lenny N. Rosalia (deputi menteri PPPA bidang tumbuh kembang anak kementerian PPPA) dengan topik tentang pasca UU No.16 tahun 2019, Bapak Wito Wikantoso (Direktur pelayanan sosial dasar Kementerian DPTT) dengan topik tentang evektivitas layanan desa dalam pencegahan perwakinan anak, Ibu Ade Yasin (bupati Kab. Bogor) dengan topik tentang Best Practice upaya penurunan angka perkawinan anak.

Webinar yang diikuti pengurus Jalasenastri Cab. 2 Korcab VII DJA II juga turut hadiri kegiatan Paur Kesla Balai Kesehatan Lanal Mataram Letda Laut (K/W) dr. Ardita Fransiska Pratiwi, Perwira Pembina harian Jalasenastri (Pabinhar) Letda Laut (T) M. Mustaqim dan Serda Ttg/W Tutur Winda H.


(gl 02).