MATARAM ,
– Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bekerjasama dengan Satbrimob Polda NTB, menggelar kegiatan latihan tembak yang diadakan pada Jum’at pagi. Lebih lanjut, kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Kepala BNN RI Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Senjata Api Dilingkungan Badan Narkotika Nasional. Selain itu, kegiatan ini dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan menembak para personil BNNP NTB dan sekaligus menjadi sarana pengujian senjata api laras panjang dan pistol.Jumat, 25 September 2020.
Adapun dalam pelaksanaannya, kegiatan yang dilangsungkan selama 2 jam dengan pendampingan dari instruktur latihan tembak tersebut diikuti oleh lebih dari 20 orang personil Bidang Pemberantasan BNNP NTB. Rangkaian kegiatan sendiri diawali dengan pemberian instruksi oleh Perwira Pelatih Menebak Satbrimob Polda NTB seputar aspek teknis dasar serta keselamatan yang menjadi faktor kunci selama melakukan kegiatan latihan menembak. Lebih lanjut terkait arahan yang disampaikan, pihaknya menekankan bagi setiap peserta agar selalu mengutamakan aspek keselamatan dengan mutlak.
Setelah pemberian arahan, peserta yang terbagi ke dalam dua gelombang latihan tembak memulai kegiatan dengan mempraktekan latihan kering yang merupakan prosedur simulasi tanpa amunisi sebelum dilakukannya latihan tembak. Peserta yang kemudian melakukan latihan menembak dengan didampingi oleh insturktur, memulai tembakan sejauh 15 dan 5 meter dari target dengan mengikuti setiap komando, arahan serta prosedur latihan tembak dengan baik dan benar. Selain itu, peserta juga ikut menerapkan setiap protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan perenapan jaga jarak guna membatasi penularan Covid-19.
Oleh sebab itu secara umum melalui kegiatan yang rutin diadakan oleh BNNP NTB setiap tahunnya ini, merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan menembak personil BNNP NTB sebagai bagian dari program P4GN. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Permohonan Izin Penggunaan Lapangan Tembak Mako Satbrimob Polda NTB.(gl 02).