Gubernur DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi NTB, Syamsuddin |
MATARAM , - Hangatnya isu terkait investasi tambak udang di kawasan pantai Suryawangi Lombok Timur dengan adanya aturan daerah tentang RTRW Lombok Timur dan terbitnya Surat Rekomendasi Bupati Lombok Timur yang berujung di Laporkan oleh beberapa LSM Dan Aktivis Lombok Timur, dan ini menjadi perhatian LSM LIRA Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terjaring di Himpunan Pengusaha Lira Indonesia Provinsi NTB (HIPLINDO NTB).
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mendorong perubahan Perda RTRW Kabupaten Lombok Timur dalam rangka memfasiltasi pembangunan tambak udang di pantai Suryawangi tersebut.
Gubernur DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi NTB, Syamsuddin mengatakan, sangat mengapresiasi rencana tersebut karena rencana tersebut merupakan sebagai wujud dukungan pemda terhadap kebijakan pemerintah pusat yang sedang menggalakkan budidaya tambak udang dan sebagai wujud menarik investor untuk berinvestasi ke Kabupaten/Kota khusunya di Lombok Timur.
"menurut kami dari Lira NTB terkait rencana Pemda Lotim untuk perubahan Perda RTRW Kabupaten Lombok Timur agar percepatan investasi budidaya tambak udang di Lotim, kami dari LIRA sarankan kepada Pemda Lotim untuk tidak perlu merubah Perda RTRW tersebut karena mengingat prosesnya yang begitu panjang dan akan bisa menghambat percepatan investasi di kabupaten Lotim, terkait tentang rencana perubahan tata ruang cukup dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN sebagaimana diamanatkan dalam pasal 114A PP No.13/2017 tentang RTRW," kata syamsuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, (22/9/2020).
Bung Syam nama Akrab Gubernur Lira NTB yang sekaligus sebagai Ketua HIPLINDO NTb menjelaskan, terkait tentang ketidak sesuaian tata ruang di lokasi rencana pembangunan tambak udang oleh PT Sumber Lautan Emas Abadi yang berlokasi di wilayah pantai Suryawangi sebagai ruang wisata, sebenarnya itu dapat dikesampingkan jika kita mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari proyek prioritas strategis. Berdasarkan terkait alasan sosial dan yuridis sehingga dapat penetapan tata ruang tersebut bisa dikesampingkan jika ruang tersebut akan dipergunakan untuk rencana kegiatan untuk pemanfaatan
ruang bernilai strategis nasional dan/atau yang akan berdampak besar serta menguntungkan bagi Pendapatan Nasional dan Daerah.
"Jika kita kaitkan berdasarkan hukum tentunya tidak mutlak pemanfaatannya harus sesuai dengan tata ruang sebelumnya jika ada alasan terkait proyek prioritas strategis atau major Projeck sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang," ungkap Bung Syam yang merupakan Sekretaris Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia Provinsi NTB (ABUJAPI NTB).
Mengacu pada Pasal 114 A PP. No. 13 Tahun 2017 tentang RTRW memberikan fleksibilitas atau keleluasaan dalam perencanaan tata ruang, jadi itu sangat dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa harus melakukan revisi Perda RTRW khusunya di Kabupaten Lombok Timur, akan tetapi pemda Lotim cukup dengan berpedoman pada PP 13/2017 yang secara khususnya di tuangkan dalam pasal 114 dan pasal 114 A serta pasal 85 ayat (2) hurup (b) tentang arahan persoalan perizinan. Di situ di jelaskan dalam Pasal 114 A dalam PP No.13/2017 secara impratif mengatur bahwa: ayat (1) Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 didasarkan pada Peraturan Pemerintah. Dan juga ayat (2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.
"Jika kita mengacu pada Pasal 114 A PP. No.13/2017 ini, berarti sangat memungkinkan terkait pemanfaatan tata ruang atau perubahan tata ruang yang dilakukan pemda tanpa melalui mekanisme eksekutif rivew atau revisi Perda RTRW, namun rencana perubahan ruang tersebut bisa dilakukan dengan cukup mendapatkan rekomendasi dari Menteri ATR/BPN. Berarti Dengan adanya pasal 114 A adalah legitimasi yuridis perubahan pemanfaatan ruang setiap saat sekalipun berbeda dengan rencana tata ruang sebelumnya, dengan catatan apabila dibutuhkan untuk pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar sebagaimana di amanatkan pasal 114 A," kata Bung Syam lewat Keterangan tertulisnya.
Bung Syam menyampaikan, untuk percepatan investasi khusunya di kab. Lotim dan dengan adanya dukungan Pemda Lotim atas directive pemerintah pusat berdasarkan Surat Edaran Mendagri No.523/4534/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang program strategis proyek besar nasional budidaya tambak udang yang mengacu pada Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2010-2024, maka kami Jajaran secara keseluruhan Pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Se NTB sangat mendukung perubahaan pemanfaatan ruang di pantai Suryawangi Lotim untuk dijadikan pemanfaatan ruang budidaya tambak udang, dan kami juga mendorong Pemda Lotim untuk secepatnya melakukan perubahan tersebut dengan tanpa melalui perubahan Perda RTRW, namun Pemda Lotim cukup dengan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan perubahan tata ruang tersebut khususnya apa yang menjadi perbincangan saat ini oleh berbagai Aktivis dan LSM yaitu di pantai Suryawagi yang semulanya dari ruang wisata menjadi ruang budibaya tambak udang.
"Dalam rangka percepatan percepatan investasi di Lombok Timur dan mendapatkan kepercayaan dari investor yang mau berinvestasi di NTB pada khususnya Lombok Timur, jika Pemda perlukan kami dari semua Elemen Pengurus dan Lembaga Sayap Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) siap membantu Pemda Lotim untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat sehingga dapat terwujud percepatan percepatan perubahan tata ruang khsusnya yang berlokasi di Pantai Suryawagi kabupaten Lotim," ungkapnya.
Terkait surat rekomendasi Bupati Lombok Timur, Bung Syam mengatakan, bahwa berdasarkan penjelasan Sekretaris Daerah Lombok Timur dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, yang menyatakan bahwa belum ada izin usaha tambak udang yang terbit di Kelurahan Suryawangi adalah benar sesuai hasil investigasi Tim Satuan Tugas Investigasi Khusus LSM LIRA NTB.
Berdasarkan peraturan SOP perizinan pembudidayaan ikan, khususnya perizinan usaha budidaya (tambak) udang tidaklah mudah, dan berdasarkan pengalaman Pengurus LIRA NTB dalam pengurusan izin budidaya ikan/udang dengan kawan-kawan pengusaha tambak udang ada 21 jenis perizinan yang harus di lengkapi untuk mendapatkan izin operasioanal budidaya udang.
"Jadi terkait rekomendasi bupati lotim belum tentu bisa memperoleh perizinan terkait tambak udang tersebut, karena rekomendasi bupati hanyalah salah satu syarat untuk menerbitkan perizinan tambak udang dan berdasarkan temuan kami bahwa pihak Investor dalam hal ini PT Sumber Lautan Emas Abadi saat ini sedang mengurus semua syarat-syarat terkait perizinan tentang izin tambak tersebut, dan semua itu singkron dengan adanya sekarang pemerintah pusat sedang mendorong pemangkasan perizinan tambak udang dan lebih mudah diurus dan adanya rencana kebijakan perubahan tata ruang di lokasi pantai Suryawangi menjadi lokasi pemanfaatan budidaya tambak udang," tutup Bung Syam. (gl 02).