LOMBOK BARAT ,
Dalam mempererat tali silahturahmi antara Polsek Kedri Polres Lobar dengan Tokoh Agama, Kapolsek Kediri beserta jajarannya menyambangi Pimpinan Pondok Pesantren As- Shofi Raehan Lombok, Rabu (16/9).
Pondok Pesantren As- Shofi Raehan Lombok merupakan salah satu Pondok pesantren di Kecamatan Kediri yang dikenal dengan sebutan Kota Santri ini.
Kedatangan Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK., diterima langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren As- Shofi Raehan Lombok TGH. M. Azizi As-Shofi di Desa Montong Are Kediri Kabupaten Lombok Barat.
Menerima kedatangan Kapolsek dan jajarannya, Pimpinan Pondok Pesantren As-Shofi TGH. M. Azizi As-Shofi mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Kediri yang sudah berkenan berkunjung.
“Terimakasih atas kedatangan Kapolsek Kediri, semoga tali silahturahmi ini tetap terjalin dengan baik,” ungkapnya.
Kemudian TGH. M. As-Shofi memperkenalkan para pengurus, keluarga besar Ponpes A-Shofi dan menjelaskan Biografi berdirinya Ponpes As-Shofi.
“Segenap Jajaran Pondok Pesantren As- Shofi Raehan Lombok tentunya akan senantiasa memberikan dukungan penuh, terhadap tujuan mulia Kepolisian dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Masyarakat,” tandasnya.
Mendapat sambutan hangat dari Pimpinan Pondok Pesantren As-Shofi beserta pengurus, kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK menyampaikan harapan Doa dan dukungan dari para ulama.
“Mengingat tantangan tugas-tugas Kepolisian tanpa dukungan ulama, tentunya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, tidak berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Kapolsek menyinggung perkembangan kamtibmas saat ini, mengenai pencegahan dan penaggulangan Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Kediri.
“Dengan diterbitkannya Perda NTB No.7 Tahun 2020, sehingga dukungan Tokoh Agama, Ulama dan Tuan guru lebih efektif diterima dan dipahami oleh masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, bila ini dilakukan bersama-sama tentunya dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif bisa terwujud sesuai dengan yang diharapkan.
“Menyikapi perkembangan situasi saat ini, kami dari pihak Kepolisian bersama Tokoh Agama akan lebih intens mensosialisasikan ke masyarakat terkait Perda NTB No. 7 Tahun 2020,” ucapnya.
Seperti yang diketahui bahwa, Perda NTB No. 7 Tahun 2020 ini mengatur tentang penanggulangan penyakit menular dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dalam melawan Covid-19 khususnya diwilayah Kecamatan Kediri, tentunya dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, upaya penanggulangan Covid-19 dapat berjalan dengan baik melalui pencegahan,” imbuhnya.
Kapolsek berharap, melalui silahturahmi ini, seluruh santri dan wali murid untuk selalu patuh kepada protokol kesehatan sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir.(gl 02).