Kwitansi Penerimaan Uang 200, jt. |
MATARAM , - Eks Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI NTB), Amrin, memberikan klarifikasi bahwa ia tidak pernah, menerima dana hibah sebesar 200.000.000 dari manapun. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar hingga saat ini, terkait arah dana sebesar 200 juta tersebut.
Sebelumnya diketahui pada Februari 2020 lalu, bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB mengeluarkan Dana Hibah Sebesar Rp. 200.000.000 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang MOI Kota Mataram. Hal tersebut didasarkan pada SK Gubernur Nomor : 900-138 Tahun 2020.
Namun pada realisasinya, Ketua DPW MOI NTB menyatakan tidak pernah menerima dana hibah tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani proposal apalagi menerima dana hibah 200 juta dari Pemprov NTB. Saya hanya menerima sumbangan untuk Pelantikan DPW MOI Dan DPC MOI SE - NTB sebesar RP. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sebelum pelantikan. Dan setelah pelantikan di berikan lagi sumbangan sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk pembuatan seragam DPW MOI NTB”, ungkap Amrin, sambil menunjukkan dokumen tanda terima Dana Hibah 200 juta yang ia tidak pernah tanda tangani.
Amrin berharap kepada Aparat penegak hukum dan BPK Provinsi NTB untuk segera mengusut kasus ini sesegera mungkin agar dapat ditemukan titik terangnya, pasalnya, tuduhan terhadap dana hibah tersebut dijatuhkan kepada Eks Ketua DPW MOI tersebut.
" Untuk itu saya meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara dan aparat penegak hukum untuk mengusut aliran Dana Hibah 200 Juta yang mengatasnamakan diri saya", tegasnya. (gl 02).