Iklan


Sabtu, 26 September 2020, September 26, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:47:08Z
POLDA NTBSUMBAWA

Wakapolda NTB Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kabupaten Sumbawa


Wakapolda Nusa Tenggara Barat Brigjen. Pol. Drs. Asby Mahyuza didampingi Kapolres Sumbawa Akbp Widy Saputra, S.Ik 

SUMBAWA , - Wakapolda Nusa Tenggara Barat Brigjen. Pol. Drs. Asby Mahyuza didampingi Kapolres Sumbawa Akbp Widy Saputra, S.Ik melakukan pengecekan pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kabupaten Sumbawa, Sabtu (26/9/2020).

Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan serentak di jajaran Polda NTB dilaksanakan mulai tanggal 14 September 2020 hingga dua pekan kedepan.

"Dalam pelaksanaan Operasi ini, kita TNI Polri membackup Sat Pol PP dan Pemerintah Daerah untuk menegakkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Untuk sanksi dari pelanggar diatur oleh masing-masing Bupati/Walikota", ujar Wakapolda NTB Brigjen. Pol. Drs. Asby Mahyuza pada pelaksanaan kegiatan pemantauan.

Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan di jalan depan Taman Mangga Kecamatan Sumbawa, dihadiri seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Tersebut termasuk dari jajaran Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, Pol PP Kabupaten Sumbawa serta Dishub Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa Akbp Widy Saputra, S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos menyampaikan "Dari tanggal 14 September kemarin hingga 2 pekan kedepan kami bersama akan melakukan Operasi Yustisi ini dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar, dengan harapan adanya penurunan warna zonasi Covid-19, sehingga bisa jadi hijau kembali".

"Kegiatan Operasi Yustisi yang kami lakukan bersama ini untuk mengedukasi masyarakat, agar terbiasa memakai masker. Dan sanksi itu bukan untuk menjadi ukuran, tetapi lebih sebagai pengingat, dan saya memberikan syarat kepada pelaksana penegekan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 agar memberi pilihan kepada pelanggar dalam sanksi sosial, bukan berorientasikan pada jumlah denda yang diberikan.(gl 02).