Iklan


Kamis, 15 Oktober 2020, Oktober 15, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:46:45Z
MATARAMPROVINSI NTB

Gubernur dan Forkopimda Hadiri Rakor Sinergitas Terkait dengan Omnibus Law

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah menghadiri Rapat Koordinasi Secara Virtual Melalui Video Conference yang didampingi oleh
 Kapolda NTB, Ketua DPRD NTB, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Kabinda NTB, Sekda NTB, Kepala Staf Korem, Danlanal NTB, Danlanud NTB

MATARAM , - Pro dan kontra dengan hadirnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tak hanya di Jakarta, namun respon beragam juga muncul di Provinsi NTB. Guna menghindari adanya hoaks atau berita tidak benar, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah menghadiri Rapat Koordinasi Secara Virtual Melalui Video Conference Dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Omnibus Law di Ruang Rapat  Utama, Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10/2020).

Hadir pada rapat koordinasi tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Para Menteri lain secara virtual.

Mengawali rakor saat itu, selaku pemimpin rakor, Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan bahwa unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja diperkirakan akan masih terus berlangsung. Bila dipandang dari sudut intelijen masih akan berlangsung beberapa lama lagi, meskipun skalanya semakin kecil.

"Tugas kita semua adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Undang-Undang ini dilatar belakangi lambatnya atau banyaknya meja birokrasi yang harus dilalui, sehingga Presiden Republik Indonesia mengambil inisiatif agar bentuk-bentuk perijinan lebih disederhanakan atau satu pintu," kata Menko Polhukam.

Selain itu, hal UU ini juga lahir didasari adanya kekhawatiran mengenai rawannya tindak korupsi dan pungutan liar di tingkat birokrasi. Terciptanya UU Tenaga Kerja dan Usaha disatukan dalam satu pintu yaitu Omnibus Law Cipta Kerja.

Menko Polhukam menjelaskan banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar sehingga tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama untuk meluruskan hoaks tersebut. Hoaks yang beredar di tengah masyarakat  diantaranya, penghapusan uang pesangon, penghapusan cuti, upah buruh dihitung perjam, pekerja alih daya, dan lain-lain.

Mahfud MD juga menambahkan sikap pemerintah atas unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, unjuk rasa  adalah proses menyampaikan sebuah aspirasi, asalkan sesuai aturan dan UU, tanpa ada tindakan anarkis.

"Yang aspiratif silakan, tetapi yang anarkis harus ditangani, negara ini harus diselamatkan. Jangan sampai kita kacau atau tidak terkendali, dan mohon Forkopimda memperhatikan yang anarkis", tegas Mahfud.

Selanjutnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan saat ini, jumlah masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebanyak 13,3 juta jiwa, dengan rincian 6,9 juta pengangguran, korban PHK akibat Covid-19 sebanyak 3,5 juta, serta setiap tahunnya ada fresh graduate sebanyak 2,9 juta.

Menurutnya, jumlah UMKM sebanyak 64,13 juta, sebagian besar atau sekitar 80% berasal dari sektor informal. Hal tersebut diharapkan dapat berubah menjadi formal dengan lebih mudah melalui UU Cipta Kerja. 

"Undang-undang ini bertujuan untuk mempermudah usaha, mendukung pencegahan korupsi dan mendukung pembangunan di daerah," kata Airlangga.

Turut hadir mendampingi Gubernur NTB, Kapolda NTB, Ketua DPRD NTB, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Kabinda NTB, Sekda NTB, Kepala Staf Korem, Danlanal NTB, Danlanud NTB beserta jajarannya. (gl 02).