kegiatan gotong royong menyasar di Pasar Tradisional Desa Kuripan, Kec. Kuripan, Kab. Lobar. |
LOMBOK BARAT , -
Segala Cara digunakan Pemerintah Desa Kuripan didampingi dari Kepolisian dan TNI dalam menciptakan Desa yang Asri dan Nyaman, Selasa (6/10).
Bermodalkan semangat Gotong Royong, Tiga Pilar Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan Lombok Barat bersama Masyarakat bahu membahu membersihkan sampah di Desanya.
Kapolsubsektor Kuripan Iptu Agus Supriadi mengatakan kali ini kegiatan gotong royong menyasar di Pasar Tradisional Desa Kuripan, Kec. Kuripan, Kab. Lobar.
“Saluran air sepanjang pasar dan Jalan desa dibersihkan, selain untuk kebersihan lingkungan juga untuk produktifitas petani,” ungkapnya.
Selain TNI-Polri, pendampingan juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat, diantaranya BPBD Lobar, Dinas Lingkungan Hidup juga turut melakukan pendampingan.
Melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yang ada di Pasar tradisional Desa Kuripan dengan menggunakan Alat berat dan Truck pengangkut sampah Dinas lingkungan hidup Kabupaten Lombok Barat.
Sementara itu, Kepala Desa Kuripan Hasbi mengatakan, atas nama Pemerintah Desa Kuripan pihaknya merasa sangat terbantu atas perhatian yang diberikan oleh semua pihak.
“Dengan semangat Gotong Royong, diharapkan Desa Kuripan semakin bersih dalam memutus matarantai Covid-19 di Desa Kuripan,” harapnya.
Kegiatan gotong royong ini sendiri menyasar membersihkan sampah yang ada di Pasar Tradisional Desa Kuripan.
“Bersama warga dan pihak-pihak terkait yang senantiasa melakukan pendampingan, permasalahan sampah di Pasar Kuripan akhirnya bisa tuntas terselesaikan,” ujarnya.
Dengan menggunakan Alat berat truck pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lobar, sampah-sampah baik sampah pasar maupun sampah kiriman akhirnya dapat disingkirkan.
“Upaya Masyarakat dan pihak terkait ini tentunya akan tetap kami jaga, dengan menerapkan peraturan-peraturan terkait sampah, sehingga kebersihan tetap terjaga,” tandasnya.
Menurutnya pembersihan ini tidak hanya dilakukan untuk sesaat, namun ini akan tetap ditindak lanjuti melalui peraturan Desa yang mengatur tentang pengelolaan sampah.(gl 02).