Iklan


Sabtu, 28 November 2020, November 28, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:45:50Z
HUKRIMMATARAM

Baru Bebas Curi Handphone, MM Ditangkap Curi Rangka Motor

Pelaku berinisial MM (24 tahun) warga Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram.


MATARAM,  —Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap pelaku pencurian. Pelaku berinisial MM (24 tahun) warga Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pelaku ditangkap karena diduga mencuri satu unit rangka motor di wilayah hukum Polsek Ampenan. 


‘’ Kami mengamankan pelaku pencurian satu unit rangka motor di Jalan Saleh Sungkar Bintaro,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta, Jum'at (27/11). 


Kronologisnya, pelaku pada hari Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 23.00 datang ke bengkel milik korban di Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Bintaro. Karena korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku leluasa masuk ke bengkel korban melalui pintu. Lalu menuju halaman belakang dan mengambil satu unit rangka motor. ‘’ Pagi harinya korban mengetahui baru ada kasus pencurian dan melapor ke polisi,’’ tuturnya. 


Setelah menerima laporan. Penyelidikan dilaksanakan petugas. Dari keterangan sejumlah saksi terungkap jelas ciri-ciri pelaku. ‘’ Itu memudahkan kami mengamankan pelaku. Kami amankan tanpa perlawanan,’’ bebernya. 


Setelah mengamankan pelaku. Terungkap pula di kasus ini. Pelaku adalah seorang residivis. Bahkan pelaku baru bebas menyelesaikan hukuman di penjara Lapas Mataram Oktober 2020. ‘’ Pelaku baru bebas ini residivis di kasus pencurian handphone. Dia divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas,’’ kata Raditya. 


Raditya berharap pelaku jera dengan perbuatannya. Walaupun kasus pencurian yang dilakukan terbilang cukup kecil. Tapi belum memberikan efek jera bagi pelaku. ‘’ Kasusnya memang kecil. Tapi atensi kita karena dia residivis. Semoga dia jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga baru bebas,’’ ungkap Raditya. 


Petugas juga melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan dua unit rangka motor. Kedua rangka ini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti. ‘’ Satu rangka belum dijual. Rencana mau dijual Rp 400 ribu,’’ katanya. 


Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman lima tahun penjara.(gl 02).