Iklan


Senin, 23 November 2020, November 23, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:45:58Z
MATARAMPROVINSI NTB

Pemerintah Umumkan Seleksi Penerimaan 1 Juta Guru Melalui Jalur P3K

BKD provinsi NTB ikuti melalui konferensi video yang digelar secara virtual, Senin (23/11) langsung dari Istana Wakil Presiden. Wakil Presiden RI Prof. Dr. KH Makruf Amin 

MATARAM ,  – Angin segar bakal segera didapatkan para guru honorer yang selama ini mengabdikan diri sebagai guru di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah mengumumkan akan memberikan kesempatan untuk menyelenggarakan seleksi penerimaan 1 juta guru di seluruh Indonesia, secara bertahap. 

Pengumuman seleksi penerimaan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini disampaikan Wakil Presiden RI Prof. Dr. KH Makruf Amin melalui konferensi video yang digelar secara virtual, Senin (23/11) langsung dari Istana Wakil Presiden. Bersama Wapres turut hadir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Wapres Makruf Amin memahami bahwa tugas dan peran guru sangat strategis dalam membangun kualitas sumberdaya manusia Indonesia dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang demikian besar, namun tidak sebanding dengan penghargaan atau gaji yang diterima oleh tenaga pendidik ini setiap bulannya. 

“Namun pengabdian seorang guru di tengah medan dan situasi yang sulit seperti saat ini tidak pernah menurun demi mendarmabaktikan dirinya bagi keberlangsungan generasi Indonesia emas yang akan melanjutkan perjuangan bangsa dan negara ini,” kata mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Karena itu Wapres mengingatkan bagi guru-guru honorer untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi sleksi guru P3K pada 2021 mendatang. Setiap calon guru P3K memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk bisa mendaftar dan mengikuti ujian sleksi ini dengan baik. “Hanya guru yang memilikki kualitas dan kemampuan secara akademik dalam tahapan mengikuti sleksi nanti yang bisa ditetapkan sebagai guru P3K oleh pemerintah,” jelas Wapres dari kalangan ulama ini.

Menteri Pendidikan mengungkapkan pengalamannya selama turun ke daerah-daerah pelosok sekalipun, bahwa semangat guru dalam proses belajar-mengajar ditengah keterbatasan penghargaan berupa upah atau gaji yang minim, namun motivasi pengabdiannya cukup tinggi. Bagi Menteri, banyak guru yang ditemuinya memiliki kapasitas dan kemampuan mengajar yang tidak diragukan lagi, namun belum mendapatkan hak-hak yang layak dari sisi pendapatan dibandingkan dengan guru-guru yang sudah berstatus PNS.

“Karena itu kesempatan baik saat ini hendaknya diambil oleh para guru honorer untuk mengikuti tahapan sleksi untuk bisa menjadi guru dengan status P3K dan akan memperoleh pendapatan yang lebih layak untuk merubah nasib guru ke depan yang lebih baik.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah pusat sudah menyiapkan penggajian bagi tenaga guru yang lulus melalui rekruitmen guru P3K tahun 2021. Karena bagaimanapun juga dalam situasi apappun termasuk dalam kondisi Covid-19 saat ini, proses belajar-mengajar bagi anak didik harus terus dilakukan dan tidak boleh terhenti. Untuk itu pemerintah menganggarkan melalui APBN 2021 dengan nilai belanja yang cukup signifikan bagi lancarnhya proses belajar-mengajar di seluruh institusi Pendidikan.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB M Nasir, SH mewakil Sekretaris Daerah NTB menambahkan, peluang tenaga guru honorer di NTB untuk mengikuti sleksi ini sangat besar untuk bisa lulus sebagai tenaga guru P3K. Karenanya para guru hendaknuya mempersiapkan diri dengan baik untuk bisa berkompetensi dengan nilai yang baik agar bisa masuk sebagai tenaga guru P3K.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB ini juga mengingatkan kepada para guru honorer yang akan mengikuti seleksi untuk hendaknya percaya diri dengan kemampuan masing-masing dan berusaha menghindari calo atau janji-janji untuk bisa lulus dari oknum-oknum yang kurang bertanggungjawab. Proses sleksi yang dilakukan nanti dilakukan secara transparan dan jauh dari prakrek-praktek yang merugikan peserta.  (Gl 02).