Bupati Lombok barat di dampingi Kadis Perkim H. L. Winengan dan Kadis PUTR , I Made Arthadana.MM. |
LOMBOK BARAT ,–Pemkab Lombok Barat (Lobar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan di Kabupaten Lombok Barat bersama Kepala Satgas Pencegahan dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara virtual di Aula Excavator Dinas PUTR, Senin (30/11).
Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban PSU Perumahan di Lombok Barat mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah memfasilitasi dan melakukan pendampingan kepada Pemkab Lombok Barat terutama dalam mengamankan aset-aset pemda yang bersumber dari Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang sebelumnya sudah dibangun dan disiapkan oleh developer.
"Kami sendiri di Kabupaten Lombok Barat banyak sekali aset yang belum tertib dan bahkan belum memiliki bukti-bukti administratif dan ini kami tertibkan. Kami juga sampaikan ke dinas terkait apa yang dilakukan ini kita istilahkan dengan jihad aset, karena banyak sekali mafia aset di Lombok Barat," katanya.
Dia menambahkan, ini menjadi atensi bersama dan semua pengembang untuk mendapatkan pendampingan dari KPK RI.
"Bahkan saya mendapatkan informasi rekan developer di bawah Real Estate Indonesia (REI) akan membantu Pemda Lobar ikut membangun rumah kumuh dan saya ucapkan terima kasih," imbuhnya.
Dia menyebut, sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang melakukan pembangunan perumahan, setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (pemda). Hal ini juga sebagai upaya pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah sehingga ke depannya gampang untuk diperbaiki.
Sementara itu, Kepala Satgas Pencegahan dan Koordinasi KPK RI Linda mengatakan, kegiatan penertiban PSU ini dilakukan dalam rangka pengoptimalisasian aset daerah.
"Kita ingin melakukan kegiatan untuk penertiban PSU dari para pengembang. Di Lombok Barat ada sebanyak 65 pengembang yang sudah membangun perumahan," katanya.
Dia menjelaskan, terkait penertiban PSU ini kepada pengembang untuk menyerahkan dokumen administrasi maupun dokumen yang terkait dengan teknis pengembangan perumahan tersebut.
"Dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemda untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. Maka dari itu, kami mohon semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama," jelasnya.
Dia berharap, pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemda sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur.
"Penertiban PSU ini sudah diatur dan memiliki dasar hukum jelas untuk ditaati. Adapun dasar hukumnya yaitu UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lalu Peraturan Pemerintah No.14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah," terangnya.
Di tempat yang sama, Kadis Perkim Lobar H. Lalu Winengan menuturkan, setelah rakor ini pihak pengembang sepakat penyerahan dokumen-dokumen pendukung PSU ke Pemda.
"Akan kami terima dokumen PSU dari teman pengembang pada hari Rabu sampai Kamis. Setelah itu kami akan konsultasikan kembali dengan KPK RI," tuturnya. (Gl 02).