Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah Saat mengikuti Rapat Paripurna |
MATARAM , - DPRD Provinsi NTB telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini diputuskan saat Rapat Paripurna Ke-empat DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan III Tahun 2020 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jum'at, 27 November 2020.
Adapun agenda Rapat Paripurna kali ini yakni Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB atas hasil pembahasannya terhadap Raperda tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021. Dilanjutkan dengan Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021. Kemudian ditutup oleh Pendapat akhir Gubernur NTB sebagai sambutan terhadap Raperda tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah yang mengikuti Rapat Paripurna tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB yang telah menyetujui Raperda tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021. Ia menyadari bahwa selama pembahasan Raperda telah dijalani dengan penuh dinamika, mencurahkan waktu, pikiran dan perhatian yang sangat serius dari semua pihak terkait.
"Alhamdulillah, semua upaya tersebut telah dapat dirumuskan dalam satu komitmen bersama bahwa APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 menjadi produk hukum yang aspiratif, responsif, akseleratif dan produktif dalam mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan wilayah Provinsi NTB," ucap Wagub.
Wagub yang kerap disapa Umi Rohmi ini menyebut dengan adanya persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021, itu artinya Pemerintah NTB telah memiliki produk hukum yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2021.
"Persetujuan ini menunjukkan adanya komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota DPRD untuk benar-benar mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang ditetapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah," jelasnya.
Terakhir, Umi Rohmi berharap agar koordinasi dan komunikasi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Raperda APBD tahun 2021 dapat terus terjalin pada masa-masa mendatang demi memberikan kinerja terbaik bagi pembangunan daerah.
"Semoga dengan semangat kebersamaan ini dapat menjadi energi positif dalam melaksanakan tanggung jawab sesuai bidang tugas kita masing-masing," pungkasnya.
Keputusan penetapan Raperda Provinsi NTB tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi, Mahdi, SH., MH setelah sebelumnya mendengarkan penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasannya terhadap Raperda.
"Memutuskan menetapkan, kesatu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapatkan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran satu keputusan ini," sebut Mahdi.
APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Selain itu, ada pula sejumlah catatan, rekomendasi dan saran yang tercantum dalam lampiran agar mendapat perhatian oleh Gubernur NTB.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Adapun rincian APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Rp. 5.473.931.855.427,00
Pendapatan Asli Daerah Rp. 1.954.341.221.233,00
Pajak Daerah Rp. 1.487.726.538.148,00
Retribusi Daerah Rp. 47.219.957.500,00
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp. 64.104.210.166,00
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp. 355.290.515.419,00
Pendapatan Transfer Rp. 3.464.809.730.250,00
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp. 3.463.147.644.000,00
Dana Perimbangan Rp. 3.394.625.397.000,00
Dana Transfer Umum, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 211.656.697.000,00
Dana Transfer Umum, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 1.524.501.604.000,00
Dana Transfer khusus, Dana Alokasi Khusus Dat Fisik, Rp. 417.655.234.000,00
Dana Transfer Khusus, Dana Alokasi Khusus Dat Non-Fisik Rp. 1.240.811.862.000,00
Dana Insentif Daerah (DID) Rp. 68.522.247.000,00
Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp. 1.662.086.000.250,00
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya Rp. 1.662.086.000.250,00
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp. 54.780.903.944,00
Pendapatan Hibah Rp. 54.780.903.944,00
Belanja Daerah Rp. 5.528.931.855.427,00
Defisit Rp. 55.000.000.000,00
Pembiayaan Daerah :
Penerimaan Pembiayaan Rp. 65.000.000.000,00
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Rp. 65.000.000.000,00
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Rp. 0
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 10.000.000.000,00
Penyertaan Modal Investasi Pemerintah Daerah Rp 10.000.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 55.000.000.000,00. (Gl 02).