Iklan


Selasa, 15 Desember 2020, Desember 15, 2020 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:45:20Z

Butuh Sinergi untuk Tangani Masalah Pernikahan Usia Anak dan Stunting

 

Ketua TP-PKK Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah, saat menjadi keynote speaker pada kegiatan itu.


MATARAM ,  -  Dalam rangka menangani permasalahan pernikahan usia anak dan stunting di NTB, TP-PKK Provinsi NTB dan Pemprov menjalin sinergi dengan dunia kampus. Salah satu bentuk sinergi itu berupa penyelenggaraan seminar nasional dengan tema “Generasi Sehat Indonesia Unggul Melalui Keluarga dan Kesehatan Masyarakat yang Berkualitas”. Kegiatan berlangsung secara virtual di Pendopo Gubernur NTB Selasa (15/12/2020).

“Kami dari Tim Penggerak PKK, bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, senantiasa bekerjasama dalam rangka pembentukan keluarga-keluarga dan menjadi permasalahan kami di NTB adalah pada pernikahan anak,” Ujar Ketua TP-PKK Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah, saat menjadi keynote speaker pada kegiatan itu.

Berdasarkan data dari DP3AP2KB Provinsi NTB, total kasus pernikahan usia anak di NTB pada tahun 2019 mencapai 735 kasus dan pada tahun 2020 terdapat 317 kasus. Tingginya kasus pernikahan usia anak ini berimplikasi langsung pada sejumlah hal, salah satunya kesehatan ibu dan anak di NTB. “Menghadapi permasalahan pernikahan anak ini, dilakukan beberapa hal untuk pendewasaan usia perkawinan,” ujarnya.

Pemrov NTB sendiri, lanjutnya, telah mengeluarkan surat edaran Gubernur tentang Pendewasaan Usia Perniakhan (PUP), yang menyatakan bahwa, usia 21 tahun adalah usia minimal yang disarankan untuk melakukan pernikahan.

“Program Pendewasaan Usia Perkawinan ini, kita harapkan bisa akan lebih menyiapkan  generasi kedepan, memiliki rumah tangga yang harmonis, keluarga yang sakinah mawaddah warahmah kemudian, bisa menurunkan angka kematian bayi maupun ibu, menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga, dan juga kita ingin agar anak-anaknya bisa sehat dan normal,” ungkapnya.

Selain itu, kerjasama yang kuat dengan semua pihak sangat dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan pernikahan anak ini. Sosialisasi dan edukasi harus terus diberikan kepada masyarakat sehingga menumbuhkan kesadaran pada diri masyarakat itu sendiri.

Deputi  Bidang Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Dinas BKKBN Pusat, Rizal Damanik, mengungkapkan bahwa permasalahan pernikahan usia anak dan stunting ini harus dilaksanakan secara komprehensif dan multipihak dan multisektor, termasuk salah satunya adalah dengan mitra strategis BKKBN, yakni Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma). 

“Agar kiranya hasil-hasil penelitian yang ada di civitas akademika kampus Undikma, gimana program pengabdian pada masyarakat, melalui KKN tematik ini dapat diarahkan kepada kantung-kantung stunting yang ada di Provinsi NTB,” harapnya.

Melalui kesempatan itu, Rizal mengungkapkan apresiasinya dan terimakasih, atas terselengganya kegiatan tersebut. “Ini adalah awal dari langkah besar kita, di masa-masa mendatang,” tutupnya.  

Sementara itu, Rektor Undikma, Prof. Drs. Kusno DEA, Ph.D menjelaskan bahwa  kegiatan itu diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat. “Dengan melakukan diskusi ini mudah-mudahan dapat memberikan isebaris inspirasi baru dengan melihat data dan fakta yang ada mudah-mudahan kita mendapatkan solusi yang strategis untuk memecahkan masalah kesehatan khususnya di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Selai itu, kerjasama Undikma dan BKKBN ini diharapkan dapat terus berlanjut. Sehingga Undikma dapat terus berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan di masyarakat NTB.(gl 02).