Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah saat hadir secara langsung dalam sidang paripurna DPRD provinsi NTB |
MATARAM, - Satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB terkait Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040 disetujui oleh DPRD Provinsi NTB menjadi Perda pada Sidang Paripurna ke-4 di kantor DPRD Provinsi NTB, Rabu 23 Desember 2020.
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan dihadiri pula oleh Wakil Ketua, anggota DPRD dan Forkopimda. Dari eksekutif, Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah hadir secara langsung dalam sidang tersebut.
"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan umum melalui fraksi-fraksinya terhadap satu buah raperda prakarsa Gubernur, yakni: Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040," kata Gubernur NTB saat memberikan sambutan usai persetujuan Raperda terkait Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040.
Gubernur mengatakan program industrialisasi yang digagas memang harus dibarengi dengan regulasi tata ruang wilayah untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan peta jalan industrialisasi di Provinsi NTB, terlebih dalam pengembangan kawasan agroindustri dan pengembangan industri kecil dan menengah di NTB ini.
"Pembangunan industri yang kita ikhtiarkan di provinsi NTB, harus disinkronkan dengan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB," ujarnya.
Bang Zul, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pengawal pembangunan industrialisasi di Provinsi NTB demi kemajuan masyarakat,baik dari segi ekonomi maupun dari segi teknologi.
"Tentu kita berharap, regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan yang terhormat ini benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan industri yang mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera," harapnya.
Selain satu buah raperda prakarsa Gubernur yang disahkan oleh DPRD, ada enam buah raperda prakarsa DPRD NTB yang masih memerlukan tambahan waktu pembahasan, sehingga pada sidang paripurna yang digelar pada Rabu (23/12) tersebut, enam buah raperda itu belum bisa ditetapkan.
Tak lupa, Bang Zul juga mengapresiasi kerja para OPD yang telah ikut andil dalam pembuatan dan penyempurnaan Raperda ini sehingga dapat disetujui oleh dewan, "kepada para pimpinan dan pejabat birokrasi yang juga telah membantu penyempurnaan raperda ini, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan," ujarnya.
Sebelumnya Pansus V DPRD NTB yang membahas Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040 melalui juru bicaranya Dr. Raihan Anwar mengatakan, Provinsi NTB memilih enam dari 10 industri prioritas nasional yaitu pertama industri pangan yang meliputi industri pengolahan ikan dan hasil laut, industri ternak berbasis ruminansia, industri pengolahan berbasis tenaga unggas, industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan.
Kemudian yang kedua industri hulu agro yang meliputi industri pengolahan hasil kayu, industri pengolahan hasil bukan kayu, industri pakan, dan industri pupuk organik. Industri ketiga yang menjadi prrioritas NTB yaitu industri permesinan alat transportasi energi terbarukan yang meliputi industri permesinan, industri alat transportasi serta industri energi baru terbarukan.
Ke empat yaitu industri hasil pertambangan, kelima industri kimia, farmasi dan alat kesehatan, serta ke enam industri ekonomi kreatif sepeti industri busana muslim, industri kria dan aneka serta industri kuliner.(gl 02).