Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K bersama pemilik rumah saudara Paren |
LOMBOK TENGAH, - Eksekusi pengosongan lahan pembangunan Jalan Bypass LIA-KEK Mandalika seluas 22,60 are yang berlokasi di Dusun Lamben Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Praya. Selasa (29/12/2020). Akhirnya dibongkar sendiri oleh pemilik lahan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K mengatakan, pemilik lahan yakni saudara Paren dan keluarga meminta kebijakan kepada pengadilan atau panitra dan pihak Badan Pemelihara Jalan Nasional Mataram (BPJN) agar pembebasan lahan atau pembongkaran bangunan dilakukan secara mandiri.
"Sesuai permintaan pemilik lahan, kita sudah sepakat bahwa bangunan akan dilakukan secara mandiri dengan harapan bahan-bahan bangunan masih bisa digunakan," kata Kapolres.
Esty menuturkan bahwa dari pemilik lahan sudah meminta kebijakan kepada BPJN maupun pengadilan terkait masalah harga yang sebelumnya sudah ditentukan oleh tim appraisal. Pihaknya juga mengaku akan membantu pemilik lahan, kalau memang ada langkah hukum yang harus ditempuh.
"Intinya pemilik lahan sangat mendukung pembangunan jalan bypass LIA-KEK Mandalika dan hari ini sita eksekusi secara formal sudah dibacakan dan dilaksanakan oleh panitera dari Pengadilan Negeri Praya," tuturnya.
Polres sendiri juga sudah menawarkan fasilitas perumahan ex kantor Polsek Pujut yang tidak ditempati oleh personel untuk ditempati sementara oleh pemilik lahan bersama keluarga, seperti hal yang dilakukan oleh PT ITDC kemarin. Mengingat saudara Paren selaku pemilik lahan bersama keluarga saat ini tidak memiliki tempat tinggal.
"Sekali lagi, jangan sampai kita mengabaikan rasa kemanusiaan. Kalau memang diterima kita sudah siapkan," ungkap Kapolres.
Sementara itu, dari pihak Badan Pemeliharaan Jalan Nasional (BPJN) juga siap membantu kepada pemilik lahan apabila memerlukan bantuan berupa alat berat dalam membongkar bangunan tersebut sehingga pembongkaran atau pembesahan lahan bisa berjalan dengan lancar.(gl 02).