Kepala BNNP NTB, Brigjen. Pol. Drs. Gede Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si, Saat memusnahkan Ganja dengan membakar nya |
MATARAM , - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat pada tahun 2020 mengalami penurunan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dibandingkan dari tahun sebelumnya (2019).
Kepala BNNP NTB, Brigjen. Pol. Drs. Gede Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si, mengatakan bahwa, "Secara umum hasil pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP NTB dan Jajaran Polda NTB di tahun 2020 menurun 292 kasus (-37,24%) dari 784 kasus di tahun 2019 dengan mengalami penurunan menjadi 492 kasus di tahun 2020,” ungkapnya.(21/12).
Lebih Lanjut dikatakan Kepala BNN provinsi NTB, bahwa pengungkapan sejumlah kasus narkotika di NTB dengan total 492 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh jajaran Polda dan BNNP NTB.
"Ia mengatakan ,Total keseluruhannya yakni sabu seberat 17.638,43 gram dan ganja seberat 21.113,76 serta 696 butir ekstasi, sedangkan BNNP NTB sendiri telah berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika dengan 20 berkas perkara, dimana sebanyak 9 berkas perkara telah P21 dan 10 berkas masih dalam proses sidik dan 1 berkas telah SP3." jelas Gde Sugianyar, (21/12).
Lanjut dalam penjelasan Kepala BNN Provinsi NTB, dikatakan tahun 2020 mengalami peningkatan.
"Pada tahun 2019 dengan jumlah 7 kasus, sedangkan tahun 2020 ada 11 kasus, naik 57,14 persen, sedangkan jumlah tersangka dari 10 orang menjadi 20 orang dengan trend 100 100%. Sedangkan barang bukti hasil sitaan pada tahun 2019 yakni sabu 1,700,50 gram sedangkan di tahun 2020, 4.014,18 gram naik 136,08 gram dan ganja dari 13.259,85 gram menjadi 5.622,25 gram turun 57,60 gram sedangkan ekstasi tahun 2020 489 butir mengalami kenaikan." bebernya.
Total keseluruhan hasil sitaan BNNP NTB adalah 4.014,18 gram sabu dan 5.622,25 gram ganja serta 489 butir pil ekstasi, dan sudah musnahkan seberat 2.436,45 gram dan 489 butir pil ekstasi.
BNNP NTB dalam konferensi pers akhir tahun juga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan berupa narkotika jenis sabu seberat 1.043.70 gram sedangkan ganja seberat 1.702.24 gram dengan cara diblender dan di bakar dengan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan dan pengadilan serta dari BBPOM NTB.
Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP NTB Brigjen Gede Sugianyar, bahwa walaupun saat masih dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, namun BNN dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, karena terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba dan ia menghimbau Kepada semua lapisan masyarakat agar tetap waspada dan ikut serta mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(gl 02).