Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB melakukan MoU Tentang Peningkatan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Provinsi NTB, Rabu 30 Desember 2020. |
MATARAM, - Pekerja Migran Indonesia (PMI) di NTB tergolong sangat tinggi, oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB melakukan MoU Tentang Peningkatan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Provinsi NTB, Rabu 30 Desember 2020.
Hal ini dilakukan untuk menjaga PMI asal NTB dari masalah-masalah yang menjerat PMI asal NTB khususnya PMI yang unprosedural yang sering mendapatkan masalah. "Ini (red,PMI unprosedural) adalah PR besar yang harus kita gotong royongkan," terang Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah saat memberikan arahan pada acara MoU tersebut.
MoU ini, ungkapnya, untuk mengukuhkan komitmen pemerintah, untuk sungguh-sungguh memperhatikan masalah pekerja migran ini. Karena, bagaimanapun juga, NTB adalah salah satu dari pada provinsi-provinsi yang memiliki permasalahan dari sisi unprosedural migran.
Umi Rohmi, sapaan akrabnya meminta agar kabupaten/kota memperketat pendataan masyarakat yang keluar negeri. Khususnya, ke negara tujuan yang mayoritas menjadi tujuan tempat PMI bekerja. Pendataan ini diharapkan dapat terlaksana dari tingkat desa.
"Kita harapkan betul, persoalan ini dapat disinergikan hingga tingkat desa, karena bagaimanapun yang paling tahu masyarakatnya yang keluar adalah kepala desa maupun perangkat desanya," tutur Umi Rohmi.
Untuk PMI yang sudah kembali ke NTB, Umi Rohmi meminta agar sebisa mungkin dikembangkan kemampuannya supaya dapat membuka peluang usaha di daerah sendiri agar mengurangi jumlah PMI asal NTB. "Banyak PMI yang pulang memiliki skill yang bagus, dapat diberdayakan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Dra. T Wismaningsih Drajadiah menginformasikan bahwa MoU ini sebagai landasan bagi para pihak dalam rangka meningkatkan perlindungan PMI asal NTB mulai dari pra penempatan, selama penempatan, hingga kembali ke asal domisili.
Selain itu, MoU ini juga menjadi dasar pembenahan kebijakan dan perbaikan layanan, pemenuhan ketersediaan fasilitas, serta peningkatan pelayanan penanganan dan penyelesaian permasalahan/kasus. Baik di dalam maupun luar negeri.
"Semoga dengan kegiatan ini, kita bisa terus mengoptimalkan peranan kita masing-masing, dan mudah-mudahan kegiatan ini menjadi titik awal kita dalam membenahi persoalan pekerja migran yang masih perlu ditingkatkan," harapnya. (Humas NTB)