Iklan


Selasa, 05 Januari 2021, Januari 05, 2021 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:44:57Z
BNNHUKRIMMATARAMPOLDA NTB

Ini Empat Orang Terduga Pengguna Narkoba, Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kali ini Senin tanggal 4 Januari 2021 kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang terduga penyalahguna narkoba di dua rumah di Jalan Batu Bolong Nomor 01 dan 03 Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram


MATARAM , - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemarin tanggal 3 Januari 2021 berhasil menangkap 8 orang tersangka narkoba dan kali ini Senin tanggal 4 Januari 2021 kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang terduga penyalahguna narkoba di dua rumah di Jalan Batu Bolong Nomor 01 dan 03 Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan Abian Tubuh Utara tepatnya Jalan Batu Bolong sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi tersebut kemudian AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K.  selaku ketua tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB beserta anggotanya melakukan penyelidikan. 

Setelah dilakukan penyelidikan memang benar di TKP I di rumah tersangka inisial GWS (DPO) Jalan Batu Bolong nomor 03 ada aktivitas yang mencurigakan dan diyakini sedang ada transaksi narkoba dari informasi tersebut kemudian sekitar pukul 10.30 Wita personel gabungan tim khusus Polda NTB bersama tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K., M.H., langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni: inisial ANR, Laki-laki, Mataram 12 Juli 1997 dan inisial ANA, Laki-laki, Mataram 23 Maret 1995 dengan Alamat yang sama Jalan Senopati Raya, Nomor 08, Karang Bata, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram berikut barang buktinya berupa:

- Uang tunai senilai Rp 17.733.000,- (yang tersimpan di dalam laci lemari dan laci meja kamar).

- 1 Buah HP lipat merk Samsung berwarna Putih.

- Shabu sebanyak 7 poket dengan berat Bruto 3,98 Gram.

Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa ada narkoba milik tersangka GWS (DPO) dititipkan di TKP II di rumah nomor 01 milik tersangka AS, kemudian pada Pukul 12.00 Wita tim di perintahkan langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lagi yakni: inisial AS, Laki-laki, Mataram 13 Juni 1996, Alamat Jalan Batu Bolong Nomor 01, Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dan inisial HA, Perempuan, Cimahi 9 November 1992, Swasta, Alamat Jalan Cihanjuang Nomor 51 Cimahi Utara Jawa Barat.

Dari penangkapan dan penggeledahan di TKP II ditemukan barang bukti berupa:

- 1 Buah timbangan.

- 1 Buah skop besar.

- 1 buah skop kecil.

- 1 Bandel plastik Klip kecil.

- 4 Bandel Plastik Klip sedang.

- 1 buah alat hisap / Bong.

- 1 Unit HP merk Xioumi warna Biru

- Uang tunai sejumlah Rp 505.000,-

- Shabu dengan berat Bruto : 0,42 Gram dan 0,99 Gram.

Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(gl 02).