Sirra Prayuna, Jarot-Mokhlis menggelar jumpa pers bersama awak media di Mataram, Sabtu, 30 Januari 2021 |
MATARAM, - Sidang sengketa Pilkada Sumbawa telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis menggugat KPU yang memenangkan Mo-Novi. Padahal, diduga banyak pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.
Jarot-Mokhlis didampingi pengacara Sirra Prayuna yang memiliki pengalaman bersidang di MK. Sementara Mo-Novi didampingi Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan KPU Kabupaten Sumbawa didampingi Bambang Widjojanto.
Didampingi Sirra Prayuna, Jarot-Mokhlis menggelar jumpa pers bersama awak media di Mataram, Sabtu, 30 Januari 2021.
Sirra mengatakan, bahwa proses awal telah dilalui di MK. Meskipun cukup berat untuk membuktikan dalil di MK, namun ia mengaku dapat menjalankan itu dengan baik.
"Saat sekarang tim PH sedang berjuang untuk membuktikan dalilnya. Tentu proses persidangan kami paling berat untuk membuktikan karena kami yang mendalilkan. Tapi proses sudah kami persiapkan dengan baik. Kami optimis," ujarnya.
"Semoga proses ini bisa dihormati semua pihak. Karena dalam sistem demokrasi satu-satunya instrumen bermartabat adalah peradilan," katanya.
Dia berharap hasil dari proses persidangan di MK nantinya dapat diterima semua masyarakat Sumbawa.
"Kami berharap menghasilkan suatu putusan terbaik untuk masyarakat Sumbawa," ucapnya.
Sirra juga menanggapi rival dalam proses beracara di MK seperti Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto. Ia mengatakan mereka saling menghormati antara sesama advokat.
"Saya pribadi cukup panjang berinteraksi dengan kolega saya seperti BW dan Prof Yusril. Tidak ada keraguan dalam menjalankan profesi. Kami saling menghormati dan menghargai," ujarnya.
*Siap Hadirkan Bukti Tambahan*
Tim Pengacara Jarot-Mokhlis, DA Malik, mengatakan mereka telah melalui mekanisme koreksi permohonan di MK. Sebanyak 52 bukti surat telah dinyatakan sah oleh mahkamah.
Pengacara akan membawa 150 bukti surat tambahan untuk menguatkan dalil permohonan di MK.
"Proses kemarin koreksi permohonan dan pengesahan bukti surat. Sudah ada 52 bukti surat yang dinyatakan sah oleh mahkamah. Sekitar 150 bukti tambahan," ujarnya.
Bukti tambahan tersebut kata DA Malik berkaitan dengan indikasi penyimpangan.
"Prinsip menyangkut soal penguatan terhadap dalil yang kami mohonkan. Dukungan dalil yang kami sampaikan bahwa ada indikasi penyimpanan yang menguntungkan salah satu calon," katanya.
*Optimisme Jarot-Mokhlis*
Jarot yang tampil dengan penuh optimis mengatakan, ia memilih jalur yang bermartabat melalui MK karena merasa optimis putusan MK membawa keadilan bagi banyak pihak.
"Di antara 7 kabupaten kota yang Pilkada kemarin, Sumbawa paling ketat. Kami tidak ingin memproses dengan jalur tidak legal, sehingga kami proses melalui Bawaslu hingga MK. Kami optimis hasilnya akan baik," paparnya.
Dia mengatakan, proses yang dilalui merupakan pembelajaran politik bagi masyarakat NTB maupun masyarakat Indonesia, bahwa memperjuangkan keadilan harus melalui jalur yang bermartabat.
"Kami mengikuti proses pilkada sampai tuntas. Proses yang kami suguhkan akan menjadi refrensi bagi pemimpin Sumbawa dan juga menjadi refrensi untuk Indonesia pada umumnya," katanya.
Sementara Mokhlis berharap agar para relawan dan masyarakat pendukung agar selalu berdoa dan tetap optimis menanti proses persidangan di MK.
"Saya berharap agar relawan tetap kompak. Insyaallah Jarot-Mokhlis menjadi pemenang," tukasnya.(gl 02).