LOMBOK TENGAH, - Bertempat di Ruang Kerja UPT pertamian Kecamatan Janapria, DPK LIRA Kec. janapria melakukan Hearing terkait kelangkaan pupuk yang sedang terjadi di Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah. (Kamis,22/1/2021).
Hearing DPK LIRA Kecamatan Janapria yang di Pimpin Oleh Junaidi, S.PdI selaku Camat Lira Janapria dengan Kepala UPT Pertamian di terima oleh kepala UPT Langsung M. ZOHRI, SP bersama koordinator penyuluhan UPT- pertanian kecamatan janapria kab. Lombok tengah Muh. Husni Aman, SP. Serta dihadiri Oleh jakaran Muspika dan Muspida Kecamatan Janapria.
Dalam Hearing ini ada 15 Perwakilan dari DPK Lira Janapria dan 5 Pengurus Harian DPD Lira Kabupaten Lombok Tengah untuk mendampingi kegiatan Hearing tersebut ya g di lakukan oleh Camat Lira DPK Janapria, Junaidi, S.PdI.
Beberapa Point yang di Tuntutan oleh DPK Lira Kecamatan Janapriai antara lain :
1. Mendesak Kepala UPT Pertanian Janapria untuk menyampaikan persoalan ini Ke Bupati Lombok Tengah sebagai bentuk Penolakan atas melonjaknya harga pupuk bersubsidi dimasa Pandemi covid-19.
2. Meminta kepada UPT Pertanian Janapria untuk turun melakukan sidak kepada Distributor dan Pengecer yang ada di Kecamatan Janapria untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi sudah sampai ke petani dan tepat sasaran.
3. Meminta kepada Pemda Kab.lombok Tengah melalui Kepala UPT Pertanian Janapria untuk mengatasi dugaan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Janapria Kab.Lombok Tengah sebagai bentuk Keberpihakan kepada Petani.
4. Meminta kepada Pemda Lombok Tengah melalui Kepala UPT Pertanian Janapria untuk mentransparansikan berapa alokasi pupuk bersubsidi untuk Lombok Tengah di tahun 2021 terkhusus di kec Janapria beserta Realisasinya.
5. Segera cabut Izinnya distributor dan Pengecer yang terbukti menjual diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET)
6. Mendesak Pemda Lombok Tengah melalui Kepala UPT Pertanian Janapria untuk memanggil pihak – pihak terkait dan segera lakukan Rapat dengar Pendapat.
7. Mendesak Penegak Hukum di Kecamatan Janapria Kab. Lombok Tengah untuk ikut mengawasi Penyaluran pupuk disetiap pengecer di kab. Lombok Tengah wabil khusus Kecamatan Janapria dan segera tindak tegas bagi pengecer yang menjual diatas HET.
Menurut Camat Lira DPK Janapria menuturkan aspirasinya pada saat hearing berlansung menuturkan,seharusnya leading sektor keluhan untuk bidang pertanian yaitu kadis pertanian dihadirkan untuk menjelaskan secara detail,ujar pria yang biasa disapa Jun.
Sambung Junaidi, S.PdI. bahwa Kami mendesak aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan atas adanya oknum pengecer yang menjual di atas harga het yang tidak sesuai dgn ketentuan serta Apakah ada regulasi dalam perda yang mengatur tentang jual beli pupuk bersubsidi secara paket?
“Apakah boleh pengecer menjual pupuk bersubsidi secara paket dengan pupuk non subsidi, karena kami menduga menjual pupuk dengan sistem paket inilah sebagai penyebab langka dan mahalnya pupuk bersubsidi yang di alami oleh masyarakat tani tahun ini lebih-lebih masyarakat tani yang kurang mampu untuk membeli pupuk secara paket, sistem jual beli pupuk bersubsidi secara paket ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahkan hampir semua pengecer pupuk bersubsidi menjual pupuk ke kelompok tani dengan cara paket dan hampir semua kelompok tani juga menjual pupuk bersubsidi ke anggota kelompok tani karena dalih sudah kita di atur dari pengecer dan oknum pengecer juga mengatakan hal yang sama kita juga di berikan dengan sistem paket dari distributor dan paktanya jelas ada dan harus di ambil paketannya itu oleh petani sebagai pembeli pupuk bersubsidi.” Ungkap Junaidi, S.PdI.
Sementara itu salah satu anggota pengurus DPD Lira Kabupaten Lombok Tengah, bapak Sahrim, SH. menanyakan kepada Kepala UPT pertanian Kecamatan Janapria terkait Kp3 (komisi pengawasan pupuk dan pestisida).
“sudah sejauh mana hasil dari pengawasan KP3 saat terkait HET dan kelangkaan pupuk selama ini?”ujar Sahrim, SH.
Ditempat yang sama Kepala UPT pertanian M. Zohri, SP. yang hadir pada acara hearing DPK Lira Kecamatan Janapria menjawab semua aspirasi dari para pemerhati petani yakni DPK Lsm Lira Kecamatan Janapria.
“Minggu ini juga kami akan berkordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah terkait harga yg bervariasi utk pupuk subsidi diluar HET oleh pengecer dan akan melakukan Sidak ke masing - masing pengecer terkait Pupuk Subsidi diluar HET.” jawab Kepala UPT Janapria di hadapan peserta Hearing di ruang kerjanya.
Lanjut di sampaikn oleh kordinator Penyuluhan UPT Pertanian Janapria, M. Husni Aman, SP. menjawab pertanyaan Camat Lira DPK Janapria, Junaidi, S.Pdi yakni mengatakan dengan tegas dan lugas bahwa,"tidak ada regulasi aturan di perda yang membolehkan Pengecer resmi pupuk bersubsidi, Gapoktan dan kelompok tani menjual pupuk bersubsidi secara paket dengan cara di gandengken dengan pupuk non subsidi.” Tegasnya.
Sambung Kordinator Penyuluh Pertanian UPT Janapria memyampaikan, “Jika ada yang d ketemukan para pengecer dan para kelompok tani menjual pupuk bersubsidi secara paket berarti mereka melanggar aturan dan saya minta bagi teman-teman LSM LIRA DPK janapria atau pun juga masyarakat yang menemukan cara seperti itu mohon telphon saya supaya kami tindak dan kami serahkan ke pihak yang berwajib dan mari kita sama-sama proses, kita serahkan ke aparat penegak hukum supaya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan saya siap menerima laporan, aduan, ide dan gagasan dari LSM LIRA DPK janapria kapan pun bahkan bekerjasama sekalipun kami siap dalam hal ini,” tutupnya. (Red)