Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra |
MATARAM, - BNNP NTB kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, yang dilakukan oleh sepasang suami istri asal Kota Batam. Yang dilakukan oleh jajaran bidang Brantas, Kombes Pol Made Ardana yang bekerja sama dengan keamanan yang ada di bandara ZAM Lombok.
Tersangka dengan inisial P dan MM tersebut menyimpan sebanyak 387,95 gram sabu di dalam duburnya. Modus ini dikenal dengan istilah roket.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra menjelaskan bahwa tersangka yang dikatakan sebagai kurir ini, hendak mengantar pesanan sabu kepada pembelinya di Lombok. Tersangka merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta sebagaimana boarding pass tertanggal 11 Februari 2021 atas nama masing masing tersangka,
Tersangka yang merupakan seorang ibu dari bayi berumur 2 bulan tersebut menyimpan sebanyak 3 bungkus sabu didalam tubuhnya. Sedangkan suaminya menyimpan sebanyak 2 bungkus.
"Yg bersangkutan sudah berkali-kali memasukkan sabu ke dalam duburnya,Karena kalau orang yang pertama kali itu paling banyak 50gr. Kalau ini bisa masuk hampir 300gr. Sementara suaminya bisa masuk 2, yang satu hampir 2 gr, yg satunya hampir 100 gr" Ujarnya.Rabu,(17/21).
Hasil pemeriksaan sementra yg dilakuan penyidik bahwa tersangka ini sudah berkali-kali bisa lolos, bahkan sudah lebih dari 10 kali mendatangi pulau Lombok untuk mengantarkan Poket sabu kepada pembelinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hal ini dilakukan karena terjerat masalah ekonomi keluarga.
"Ini mengindikasikan bahwa di NTB kita harus betul-betul waspada, pandemi tidak mengurangi suplai narkoba, dan ada permintaan yg berkaitan dengan narkoba" tegasnya.
Jika diuangkan, sabu tersebut senilai Rp. 775,9 Juta, dan melalui pengungkapan ini BNNP NTB berhasil menyelamatkan setidaknya 4655 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal 5 tahun penjara. (Gl 02)