Iklan


Senin, 22 Februari 2021, Februari 22, 2021 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:44:11Z
MATARAM

Kejati NTB: Empat IRT Bersama Anaknya Ditahan Oleh Pihak Kejaksaan, Itu Tidak Benar


Kepala Seksi (Kasi) Humas dan Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan SH.,MH.


MATARAM, - Terkait permasalahan Viralnya Berita empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya, dan dua dari mereka harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena mesti menyusui.


Kejaksaan Tinggi  NTB,melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB meluruskan informasi yang sudah viral agar pemberitaan terkait masalah tersebut tidak membias dan tidak meresahkan masyarakat.


"Oleh karena itu , Kepala Seksi (Kasi) Humas dan Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan SH.,MH. menjelaskan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berlangsung tahap dua atas Tersangka Hultiah dan kawan-kawan yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP."


Dia menjelaskan, pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021 selanjutnya berdasarkan KUHAP bahwa Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan kepada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak.


Kemudian pada tanggal 3 Februari 2021 tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.


Selanjutnya pada Tanggal 16 Februari 2021 tepatnya pukul 10.00 Wita Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan Tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para Terdakwa dalam keadaan sehat serta para Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit belit dalam memberikan keterangan  dan tidak kooperatif karena salah satu Tersangka mendobrak meja dengan melontarkan kata kata ancaman kepada Jaksa dan pada saat itu disarankan agar tetap bersabar dan  para Tersangka tersebut sempat  diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun keempat tersangka tetap menolak.


“Saat Tersangka dihadapkan oleh penyidik para tersangka tersebut tidak ada didampingi oleh pihak keluarga maupun Penasehat Hukum dan tidak pernah ada membawa anak-anak di ruang penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ungkap Dedi, Sabtu 21 Februari 2021, melalui rilis resminya.


Dedi Irawan memaparkan, karena Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para Tersangka merupakan Pasal yang bisa dilakukan Penahanan, maka para Tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP.


Namun, sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu pukul 16.00 Wita pihak keluarga para Tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil sikap.


Oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka para Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.


Tidak hanya itu lanjutnya, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para Terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya dengan merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.


“Agar memperoleh status tahanan Hakim sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa,” katanya.


Dedi menambahkan, pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 dikeluarkan Penetapan Hakim PN. PRaya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.


Dari Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menetapkan Penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 (tiga puluh hari ) sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2021 dan jaksa penuntut umum langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahanan hakim tersebut.


“Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 Wita para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses Rapid Test dan hasil Rapid Test para Terdakwa negatif Covid 19 dan diterima oleh Rutan Praya,” tuturnya.


Saat ini, Perkara para Terdakwa akan disidangkan pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.


Kejati NTB menegaskan, terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar melainkan keluarga para Terdakwa dengan sengaja membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan.


Kejati NTB juga membeberkan alasan kenapa ditahan, pihak Kejaksaan sudah menjelaskan dengan pertimbangan diatas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada Tahap selanjutnya yaitu Tahap Persidangan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim karena pada saat ini status penahanan hakim.“Hakim lah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak,” tutupnya (red/gl 02).