Kanwil NTB , Haris Sukamto Bersama Perwakilan PWI NTB, Nasruddin |
Hari Pers Nasional 2021,Yasonna : Saat Ini Indonesia Alami Tsunami Informasi
MATARAM , - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2021 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Seminar Nasional di Graha Pengayoman serta turut disiarkan melalui media Telekonferensi untuk diikuti oleh Seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Indonesia.
Hadir di seminar ini Ketua PWI Pusat serta Perwakilan Dewan Pers di Graha Pengayoman dan disaksikan secara virtual di Kemenkumham Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat oleh Kepala Kantor Wilayah, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah serta perwakilan PWI Nusa Tenggara Barat.
Tidak terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, hari ini turut mengikuti kegiatan ini melalui Telekonferensi Aplikasi Zoom. Yang diikuti langsung oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB , Haris Sukamto di dampingi oleh perwakilan PWI NTB .
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Umum PWI, Atal Depari, yang menyampaikan bahwa, “Diskusi di Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan Diskusi pertama pada peringatan Hari Pers Nasional di tahun 2021 ini, yang nantinya setelah melalui rangkaian Diskusi di setiap Instansi terkait akan disampaikan kesimpulan kepada Presiden. Melalui Diskusi ini semoga kita mendapat titik terang dan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang terkonvergensi di Negara ini khususnya yang dapat dilihat dari sudut pandang Kementerian Hukum dan HAM RI.” Ungkapnya.
Dilanjutkan kepada Sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, disampaikan bahwa, adanya perkembangan Internet bisa memberikan suatu keuntungan sekaligus ancaman, kemudahan penyebaran informasi dan komunikasi sangat mengalami peningkatan yang signifikan sehingga yang dialami Indonesia saat ini bukan lagi gelombang informasi yang melanda melainkan tsunami informasi.
Menurut data saat ini sekitar 160 juta orang Indonesia yang mengakses media sosial melalui gawai mereka masing-masing, terkadang penyebaran data pribadi seringkali tidak terkendali dalam pemanfaatan media sosial ini sehingga sampai saat ini Kemenkumham masih mengkaji regulasi yang mengatur hal tersebut demi keamanan dan kenyamanan tentunya.
"Kembali menurut data APDII maraknya pemanfaatan media sosial sedikit banyak menjadi tantangan media mainstream, yang bagi insan pers kedua media tersebut merupakan hal yang penting dalam keberlangsungan penyebaran Informasi di negeri ini sehingga keduanya, Media Sosial maupun Media Mainstream dalam hal ini Media Cetak harus dijembatani dengan sebuah Regulasi yang adil bagi keduanya terkhusus untuk Media Mainstream agar tetap bertahan." Tutupnya.(gl 02).