Iklan


Sabtu, 06 Februari 2021, Februari 06, 2021 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:44:32Z
MATARAMORGANISASI

NW Laporkan Sejumlah Pihak terkait dugaan Pelanggaran Hukum penggunaan Atribut NW tanpa Izin

 

Tim Kerja Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) layangkan Laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jum'at, 5/2.


MATARAM,  - Tim Kerja Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) layangkan Laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jum'at, 5/2.

Laporan dengan Nomor TBLP/84/II/2021/Ditreskrimsus tertanggal 5 Februari 2021 memuat Laporan dengan dugaan pelanggaran Hukum yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Kegiatan dengan menggunakan Atribut NW pada penyelenggaraan kegiatan Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Wathan (PCNW) Montong Gading Kabupaten Lombok Timur pada hari Selasa 18 Januari bulan lalu dan Pelantikan PCNW Se-kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu, 3 Februari di Becingah Kantor Bupati Lombok Barat.

“Yang kita laporkan ini panitia atau penyelenggara kegiatan, karena telah menggunakan Lambang dan Logo NW tanpa seizin dari PBNW yang sah, untuk Wakil Gubernur NTB dan Bupati Lombok Barat ini nanti sifatnya laporan berjalan,” ucap Ketua Tim Kerja PBNW Syamsu Rijal, Jum'at (5/2) saat Jumpa Pers di Mataram.

Rijal Menjelaskan, Pihaknya melaporkan hal tersebut sebagai upaya Penegakan terhadap ketetapan Hukum yang dikeluarkan Negara terkait Organisasi NW melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001269.AH.01.08 tahun 2020 tertanggal 30 November 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Dimana pada SK tersebut Organisasi NW yang Sah adalah NW yang diketuai Oleh TGKH. Lalu Gede M. Zainuddin Atsani.

"Kami ingin penegakan hukum sesuai ketentuan Pada SK yang dikeluarkan Kemenkumham, kami tidak ingin melebarkan kemanapun, Makanya kami Laporkan secara Hukum" ujarnya

Menurutnya, kegiatan penyelenggaraan yang ditelah dilakukan oleh penyelenggara sesuai yang dimuat pada Materi pelaporan tersebut bertentangan dengan pasal 59 ayat (1) huruf e dan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Pasal tersebut menjelaskan tentang Pelarangan ormas menggunakan lambang, logo hingga bendera ormas lainnya.

"Apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang melanggar hukum dan tidak baik untuk organisasi, Oleh karena itu kami melaporkan penggunaan lambang dan logo organisasi" Paparnya

Dalam Materi Laporan Tim Kerja PBNW tersebut melaporkan 4 Orang Oknum yakni

H. MI laki-laki (50) tahun warga Jln. Suharto, Dusun Salut, Desa Selat, Lombok Barat sebagai Ketua PD NW Lombok Barat.

MHD laki-laki (50) tahun warga Jln. Tegal Banyu, Dusun Tegal Indah, Lembuak, Narmada Lombok Barat sebagai Sekretaris PDNW Lombok Barat

HMF laki-laki (50) tahun warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur sebagai Ketua Panitia MUSCAB NW Kecamatan Montong Gading, dan 

HSY laki-laki (55) tahun warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur bertindak Sekretaris Panitia MUSCAB NW Kec. Montong Gading.

Tim 20 PBNW membawa Bukti Pelaporan berupa Surat Undangan Kegiatan yang menggunakan Atribut NW, Foto-Foto kegiatan yang menggunakan Atribut NW dan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Putu Ekawana Putra.

"kami membawa barang Bukti Surat Undangan Kegiatan memakai lambang dan Logo NW juga Foto-Foto Kegiatan mereka, kami diterima langsung oleh Dirkrimsus" kata Rijal

Terkait Rekonsiliasi kedepan, Rijal menjelaskan, Pihaknya terbuka untuk Melakukan Islah jika merujuk dengan ketentuan Perundang-undangan dan AD/ART Organisasi NW.

"Kita ini Negara Hukum, terkait Rekonsiliasi tentunya kami sangat terbuka, Namun dengan Mekanisme yang sesuai dengan AD/ART NW, Jangan mengajak Islah hanya di Media Sosial, Silahkan datang dan kita duduk bersama untuk bermusyawarah, jangan sampai Jamaah yang menjadi Korban, Kami trauma pada sejarah kelam lalu dan kami sangat tidak menginginkan hal itu terjadi kembali, mari saja kita sama-sama mentaati Aturan " tukasnya.(gl 02).