Iklan


Senin, 08 Februari 2021, Februari 08, 2021 WIB
Last Updated 2023-04-24T11:44:30Z
NASIONALSUMBAWA

Peredaran Rokok Ilegal Dalam Kacamata Bea Cukai Sumbawa

Kantor Bea Cukai Sumbawa


SUMBAWA, –Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Rudie Bayu Widyatnoko menjelaskan Peredaran Rokok Ilegal Dalam Kacamata  Bea Cukai Sumbawa Mengatakan Berdasarkan survei rokok ilegal secara nasional oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal tercatat sebesar 4,86% di tahun 2020. Angka tersebut turun dari yang sebelumnya sebesar 7,04% di tahun 2018. 

 

Walaupun penurunan tersebut cukup drastis, DJBC terus meningkatkan upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan berbagai kegiatan, salah satunya dalam bentuk Operasi Gempur Rokok Ilegal 2020 yang serentak dilaksanakan oleh seluruh unit vertikal di bawah DJBC. 

 

"Pelaksanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan fungsi utama Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya". Senin, 8/02/2021.

 

Di Pulau Sumbawa sendiri, wilayah kerja Bea Cukai Sumbawa meliputi 4 (empat) kabupaten dan 1 (satu) kota dengan luas wilayah 15.414 km2. Sejalan dengan luasnya wilayah pengawasan tersebut, Bea Cukai Sumbawa juga terus berupaya secara preventif dan represif dalam meningkatkan peran pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. 

 

Kegiatan yang menunjang upaya tersebut di antaranya, Operasi Gempur Rokok Ilegal, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, penyuluhan tentang karakteristik rokok ilegal, menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, serta pemantauan pemanfaatan Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah yang salah satu penggunaannya adalah untuk mendanai program pemberantasan barang kena cukai ilegal." Ungkapnya.

 

Di tempat yang sama Lalu Banu Hardyan sebagai Fungsional pemeriksa Bea Cukai Menambahkan bahwa Salah satu bentuk upaya represif yang dilakukan Bea Cukai Sumbawa dalam menekan peredaran rokok ilegal adalah operasi pengawasan. 

 

Pada tahun 2018, Bea Cukai Sumbawa telah melaksana kan 17 (tujuh belas) kali operasi pengawasan yang menghasil kan 19 (sembilan belas) Surat Bukti Penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (SBP BKC HT) dengan rincian 80.100 batang rokok dan 23.060 gram tembakau iris ilegal. 

 

Sementara pada tahun 2019, Bea Cukai Sumbawa telah melaksanakan 16 (enam belas) kali operasi pengawasan yang menghasilkan 35 (tiga puluh lima) Surat Bukti Penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (SBP BKC HT) dengan rincian 245.724 batang rokok, 62.405 gram tembakau iris ilegal, dan 780 ml liquid vape ilegal. Dan pada tahun 2020, dari 13 (tiga belas) kali pelaksanaan operasi pengawasan, menghasilkan 51 (lima puluh satu) Surat Bukti Penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (SBP BKC HT) dengan rincian 121.188 batang rokok dan 27.015 gram tembakau iris ilegal. 

 

Fluktuasi jumlah penindakan rokok ilegal Bea Cukai Sumbawa yang cenderung mengalami kenaikan pada tahun 2019, berbanding terbalik dengan tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional pada tahun 2019 sebesar 3% yang cenderung turun dari tahun 2018 sebesar 7,04%." Jelasnya.

 

"Ia juga Mengatakan Kendala yang dihadapi Bea Cukai Sumbawa dalam memberantas peredaran rokok ilegal di antaranya terkait keadaan sumber daya manusia yang dimiliki, berdasarkan data per 31 Desember 2020, personil Bea Cukai Sumbawa hanya berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan luasnya wilayah pengawasan yang termasuk dalam cakupan wilayah kerja Bea Cukai Sumbawa."

 

Lanjut,ia menjelaskan  Kondisi sumber daya manusia tersebut menimbulkan dampak kurang meratanya penyuluhan kepada masyarakat terkait karakteristik rokok ilegal, sehingga menyebabkan masih minimnya pengetahuan dan wawasan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya meningkatkan jumlah hasil penindakan barang kena cukai ilegal khususnya hasil tembakau.

 

"Banyaknya jumlah hasil penindakan tersebut juga dikarenakan Pulau Sumbawa merupakan daerah target distribusi rokok ilegal yang diproduksi di Pulau Jawa dan Lombok. "

 

Diharapkan dengan dilaksanakannya operasi dan penyuluhan rutin terhadap distributor dan penjual eceran hasil tembakau berdampak pada penurunan tingkat peredaran rokok ilegal khususnya di Pulau Sumbawa.(gl 02).