Prof Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU |
MATARAM, - Viralnya Berita empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya, dan dua dari mereka harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena mesti menyusui.
Hal ini lah yang membuat Prof Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU melayangkan Surat terbuka kedua untuk penegakan hukum kepada Kapolda NTB. Dan ini isi surat Terbuka Kedua untuk Kapolda NTB.
Bapak Kapolda Yang Terhormat
Bapak Gubernur NTB
Penegak Hukum Yang saya cintai
Assalamualikum Wr wb
Pertama tama saya menyampaikan salam hormat kepada aparat Kepolisian di NTB yang telah secara merespon setiap persoalan hukum melalui pendekatan Restojustice sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Jajaran Kepolisian Polres LombokTengah ternyata tidak melakukan penahanan terhadap 4 orang Ibu ( Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, Hultiah ) dan dan 2 orang balita yang berhadapan dengan kasus tersebut. Menurut informasi yang diterima dari Bapak Kapolda NTB bahwa upaya restojustice telah dilakukan dengan berbagai cara namun tidak tercapai kesepakatan dan sampai proses P21 dan kasusnya belum berhasil dilakukan Restotaif juctice ditangan Kejaksaann sehingga sampai pelimpahan perkara ke Pengadilan.
Saya menyampaian terima kasih kepada Bapak Kapolda dan jajaran di Polres Lombok Tengah yang telah menempatkan ibu ibu tersebut sebagai pihak yang perlu dilindungi dan diberikan perlakukan khusus demi melindungi psikologi anak anaknya sehingga tidak melakukan penahan pada proses penyelidikan dan penyidikan.
Nah saat ini bola berada di Tangan Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang mulia semoga ibu ibu tersangka mendapat perlakukan yang adil dengan hukuman yang seringan ringannya . Kepada Bapak Gubernur NTB saya haturkan terima kasih yang memberikan atensi yang sungguh sungguh sehingga Insya Allah para ibu yang lugu ini akan mendapat penahanan luar dalam waktu dekat.
Jika Kapolri punya semangat menerapkan “ restojustice “, maka kejaksaanpun memiliki semangat yang sama dengan Peraturan Jaksa agung No,15 Tahun 2020 agar upaya mediasi dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapai masyarakat kecil.
Berangkat kesamaan visi dan missi diatas semoga persoalan yang dihadapi saat ini oleh ibu ibu yang berada dalam tahanan dapat terselesaikan dengan aman, tertib dan damai.
Sekali lagi trima kasih kepada pak Kapolda yang saya banggakann semoga bapak slalu diberikan kesehatan untuk tetap mengawal kedamaian di NTB. Amiin.
Mohon maaf jika ada kekeliruan dan ketidak nyamanan.
Wassalam Wr Wb
21 Februari 2012
Prof Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU