Iklan


Selasa, 16 Maret 2021, Maret 16, 2021 WIB
Last Updated 2023-04-24T12:55:30Z
INDEKS ARTIKELMATARAM

Guna Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Haris Sukamto Laksanakan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto


MATARAM
, - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, hari ini membuka kegiatan Rapat Koordinasi, Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah didampingi oleh Kepala Divisi Yankumham, Harniati, Kepala Divisi Administrasi, Saefur Rohim, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marcelina Budi Ningsih. Tema rapat kali ini yaitu Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Hadir sebagai narasumber, Andri Amoes, Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Perundang-Undangan.


Haris, dalam sambutannya berharap dengan adanya rapat koordinasi ini, Kemenkumham NTB dan Pemerintah Daerah NTB dapat bekerjasama dan bersinergi dalam meningkatkan program hukum dan pembinaan hukum seperti pembentukan perda, kajian dan evaluasi perda, penelitian hukum, peningkatan kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum serta pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia di daerah.


Dalam dua tahun terakhir, jumlah peraturan daerah yang telah melibatkan fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah sebanyak 75 Perda/Raperda/Perwal/ Perbup  di tahun 2019 dan sebanyak 37 Perda/Raperda/Perwal/Perbup di tahun 2020.


Haris juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir selalu konsisten melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB.


Berdasarkan Undang-Undang 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, memberikan perintah setiap rancangan Perda baik yang berasal dari eksekutif maupun legislatif sebelum ditetapkan sebagai perda harus terlebih dahulu dilakukan pengharmonisasian pada tiap tahapan penyusunan Perda. 

Proses pengaharmonisasian tersebut melibatkan fungsional perancang peraturan daerah dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB.(gl 02).