Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (18/03/2021) |
MATARAM, — Penghasilan sebagai pedagang buah di Karang Bagu rupanya tidak cukup buat perempuan berinisial JN (40 tahun). Kurangnya penghasilan ini membuatnya nekat untuk terlibat dengan bisnis haram mengedarkan narkotika jenis sabu. JN saat ini mungkin menyesal dan lebih baik melanjutkan usaha jual buah. Kini dia ditangkap Tim Opsnal Polresta Mataram karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu. ‘’ Kami mengamankan perempuan berinisial JN warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pelaku ini kesehariannya menjual buah di sana,’’ ungkap Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (18/03/2021).
Penangkapan dilaksanakan hari Selasa (16/03/2021) sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam kesehariannya berjualan buah. Jika ada pembeli sabu yang sudah memesan. Barang haram pesanan pembeli lalu diletakkan tak jauh dari tempat warung jual buahnya. Untuk mengelabui petugas. Sabu ditaruh dalam bungkus rokok. Lalu diletakkan di bawah batu dekat warungnya. Pembeli lantas mengambil barang haram tersebut. ‘’Itu modus dan cara dia menjual sabu ke pemesan. Dia letakkan di bawah batu yang tak jauh dari warungnya. Modusnya kita ketahui dan pelaku kita amankan,’’ bebernya.
Petugas lalu membongkar batu yang dimaksud. Petugas menemukan di dalam bungkus rokok. Ada dua plastik bening dibungkus lakban dengan berat keseluruhan 10,19 gram. Berikutnya juga uang tunai, alat bantu penjualan dan alat komunikasi. ‘’ Barang buktinya lengkap. Kita proses lebih lanjut,’’ katanya.
Terungkap dari hasil pemeriksaan. Pelaku diduga mengedarkan dan menjual sabu enam bulan terakhir. Sabu berasal dari Karang Bagu. ‘’ Pengakuannya enam bulan ini. Kita kembangkan juga,’’ tuturnya.
Tidak mengamankan JN. Petugas juga mengamankan tiga orang lainnya. Masing-masing berinisial AM, HY dan FH. Tiga orang yang diamankan ini berstatus sebagai saksi. ‘’ Tiga orang itu kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat digerebek, ketiganya mau membeli sabu tapi belum menguasai,’’ katanya.
Dengan perbuatannya, JN terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(gl 02)