Iklan


Rabu, 17 Maret 2021, Maret 17, 2021 WIB
Last Updated 2023-04-24T12:55:30Z
HUKRIMINDEKS ARTIKELLOMBOK BARATPOLRES LOBAR

Operasi Jaran Rinjani 2021 Polres Lobar Berhasil Amankan 88 Tersangka

 

Kapolres Lombok Barat ALTERNATIF JUDUL  *Gerus Aksi Kejahatan yang Menjadi Perhatian Publik, Polres Lobar Publikasikan hasil Ops Jaran Rinjani 2021*    *Polres Lobar Publikasikan Hasil Operasi Jaran Rinjan 2021, Pengungkapan Kedua Terbanyak di Polda NTB        *Lobar Masih menjadi Sasaran Aksi Kejahatan, Kapolres Lobar Himbau Kurangi Mobilitas Pada Lokasi dan Jam Rawan*
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat mempublikasikan Hasil Pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2021, selama beberapa waktu terakhir yang lalu di Mapolres Lombok Barat, Selasa (16/3/2021).

LOMBOK BARAT, - Polres Lombok Barat Polda NTB, mempublikasikan Hasil Pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2021, selama beberapa waktu terakhir yang lalu di Mapolres Lombok Barat, Selasa (16/3/2021).

Dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK membeberkan kegiatan Operasi Jaran Rinjani ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai dengan 14maret 2021. “Sasaran dalam Operasi Jaran ini adalah tindak pidana konvensional, atau yang dikelompokkan dalam kasus 3C (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor),”ungkapnya.

Kapolres menjelaskan bahwa, pengungkapan ini merupakan kasus-kasus yang menjadi atensi publik, seperti dalam pemberitaan media sebelumnya, seperti kasus pencurian yang viral di media sosial.

“Contohnya yang terjadi di wilayah kediri, dimana dalam melakukan aksinya tersangka berpenampilan semi telanjang,” ujarnya.

Kasus yang menjadi perhatian publik lainnya diantaranya kasus curat yang menyebabkan korban luka-luka dan ketika diidentifikasi, ternyata pelaku ini sudah menjadi DPO polres lobar.

“Alhamdulillah, selama 14 hari ini, kita sudah mengungkap kasus-kasus tersebut, dengan rincian sebanyak 44 laporan polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 88 orang,” imbuhnya.

Dalam kegiatan Operasi Jaran ini, melibatkan personel Sat Reskrim, yang didukung oleh fungsi-fungsi yang lain termasuk dengan polsek jajaran.

“Dengan rinciannya terdiri dari, kasus curat sebanyak 63 tersangka, kasus curas sebanyak 21 tersangka dan kasus curanmor sebanyak 4 tersangka,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres memperlihatkan berbagai Barang Bukti yang berhasil diamankan, mulai dari Kendaraan bermotor, bebagai merk HP, barang-barang elektronik lainnya, termasuk Barang Bukti yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Kegiatan Operasi Jaran ini merupakan operasi terpusat, yang dilaksanakan oleh seluruh Polres Jajaran Polda NTB, dimana Polres Lombok Barat merupakan polres terbanyak kedua dalam mengungkap kasus 3C di jajaran Polda NTB,” pungkasnya.

Selama kegiatan penyelidikan, Polres Lombok Barat berhasil melakukan penangkapan berbagai macam tersangka, diantaranya merupakan tersangka yang sudah berkali kali melakukan tindak pidana.

“Ada yang melakukan hanya sekali, bahkan diantaranya ada Residivis, pernah melakukannya hingga 4 kali,” pungkasnya.

Bahkan ada penangkapan yang dilakukan hingga keluar kota, dari Wilayah di Lombok tengah, hingga sampai ke Bali.

“Dari semua tersangka yang sudah kami amankan dan sudah kita ungkap, saat ini masih dalam proses penyidikan, dengan melengkapi semua berkas penyidikan,” terangnya.

Terhadap tersangka penahanan dilakukan di Mapolres Lobar dan ada beberapa tersangka yang sudah diamankan di polsek setempat.

“Untuk itu, dihimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Lombok Barat, bahwa kabupaten Lombok barat masih menjadi sasaran para pelaku tindak pidana,” imbaunya.

Kapolres juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat supaya lebih waspada lagi dalam mengamankan barang-barang milik sendiri. 

“Lakukan berbagai macam upaya untuk meminimalisir peluang para pelaku pidana ini, dan kami tentu semaksimal mungkin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjadikan pengungkapan ini sebagai bahan evaluasi,” bebernya.

Dari hasil evaluasi ini, digunakan untuk meningkatkan kegiatan patroli ditengah masyarakat, membatasi ruang gerak para pelaku tindak pidana, yang memiliki niat melakukan aksinya di Kabupaten Lombok Barat.

“Sebisa mungkin, apabila keluar rumah jangan membawa barang berharga, Ketika ingin keluar dimalam hari atau diwaktu rawa,n sebaiknya keluar dengan pengamanan yang sudah diperhitungkan,” imbaunya.

Diharapkan, bila keluar rumah agar bersama orang lain atau untuk tidak keluar rumah Ketika pada waktu rawan tersebut.

“Perbandingan pengungkapan pada tahun 2020 dan 2021, Polres Lobar berhasil meningkatkan pengungkapan kasus dan untuk Target Operasi (TO) sebanyak 3, dari 88 tersangka,” imbuhnya.

Dimana identitas tiga Target Operasi ini, sudah kantongi dari awal, menurutnya dengan kerja keras Jajarannya, terutama unit reskrim bersama unit reskrim di polsek jajaran, dapat mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Kepada seluruh Masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana, sekiranya barangnya ada di Polres Lobar, kami berharap agar segera menginformasikan kami untuk segera cross check kepemilikannya,” ujarnya.

 Kapolres menegaskan, apabila sudah jelas kepemilikannya, barang tersebut dapat segera diserahkan kepada pemiliknya, terutama sepeda motor yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam beraktifitas.(gl 02)