Kabid Humas Polda NTB,Bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin |
MATARAM , - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sebelumnya sudah menerbitkan ijin rekomendasi pergelaran kongres luar biasa (KLB) ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Indonesia yang rencana akan digelar pada 20 Maret 2021 di Hotel Killa Senggigi mendatang, Namun, karena ada pertimbangan serta masukan dari berbagai elemen masyarakat Lombok Barat dan adanya aksi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi pencinta damai NTB Lombok yang intinya mereka menyampaikan aspirasi ke pemda Lombok Barat beberapa waktu lalu yaitu menolak dan meminta pemda mencabut rekomendasi tersebut, berdasarkan hal tersebut Bupati Lombok Barat mengadakan Rapat terbatas dan menerbitkan kebijakan bahwa rekomendasi tersebut dibatalkan.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda NTB bahwa Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat juga tidak memberikan izin terkait pergelaran kongres luar biasa (KLB) ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Indonesia yang rencananya akan digelar pada 20 Maret 2021 di Hotel Killa Senggigi mendatang, dikarenakan, acara tersebut memicu kerumunan yang luar biasa dan juga pada saat ini Pemerintah Provinsi NTB, TNI dan POLRI sedang berupaya mencegah penularan Covid-19 karena pada saat ini TNI, POLRI bersama Pemerintah Provinsi NTB terus menerus melakukan Sosialisasi Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan juga telah meluncurkan Program Kampung Sehat 2 yang tujuannya untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB.
Terkait Viral dibicarakan tentang pelaksanaan Kongres tersebut,Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin mengapresiasi Bupati Lombok Barat dan Kapolda NTB untuk tidak memberikan ijin pelaksanaan tersebut, dimana dengan diadakan pagelaran kongres itu dapat menimbulkan Klaster baru dan dapat membuat kerumunan yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan.
“ Kami dari Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat, berterima kasih atas keputusan Bupati Lombok Barat terkait pencabutan ijin rekomendasi Kongres tersebut dan Mengapresiasi Sikap Tegas dan Sigap Kapolda NTB dalam melindungi kami selaku Masyarakat NTB agar terhindar dari Penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB, lagi sekali Kami atas nama Masyarakat NTB, Mengapresiasi se tinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Lobar dan Bapak Kapolda NTB telah menyelamatkan kami dari bahaya itu. “ Ungkap Syamsuddin Ketua Sahabat Polisi Nusa Tenggara Barat, 17/3/2021
Sambung Syamsuddin menambahkan, “ Bahwa sangat kita ketahui kalo kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan massa yang tidak mentaati aturan karena sudah sangat jelas memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP, Namun peru kita ketahui bersama agar kita tidak salah penafsiran bahwa Kepolisian sebelum mengamankan warga yang berkerumun, terlebih dahulu POLRI dalam hal Ini Polda NTB akan melakukan upaya persuasif berupa himbauan untuk membubarkan diri dan membubarkan masa dengan paksa.” Jelas Bung Syam nama akrab panggilan Ketua SPI NTB pada awak media pada saat di temui di Sekretariat sementara SPI NTB.
Sambung Bung Syam mengajak semua Pengurus SPI NTB dan Masyarakat NTB agar berainergi bersama Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid -19 dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan.
“Kami bersama Pengurus DPW Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat mendukung Penuh Program Pemerintah, TNI dan POLRI dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB dan kami berharap partisipasi kita semua sebagai Masyarakat Sipil untuk ikut andil Gotong Royong melawan Covid -19 untuk NTB Sehat dan Bangkit, serta mari kita sukseskan Program Pemerintah yaitu Kampung Sehat 2 dengan tetap Menjaga Protokol Kesehatan yaitu minimal Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menggunakan Masker.” tutup Syamsuddin. (**Red)