Iklan


Selasa, 13 April 2021, April 13, 2021 WIB
Last Updated 2023-04-24T12:55:30Z
DESAINDEKS ARTIKELLOMBOK BARAT

Masyarakat Yang Belum Punya Buku Nikah, Itsbat Nikah Solusinya

 

Hakim Saat melaksanan istbat nikah
kegiatan Itsbat Nikah bagi masyarakat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang ditempatkan di Aula Madrasah Nurul Wathon Banyumulek, Kecamatan Kediri, Senin (12/4/2021).


LOMBOK BARAT , – Bupati Lobar yang diwakili oleh H. Maksum Kepala Bagian Kesra membuka kegiatan Itsbat Nikah bagi masyarakat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang ditempatkan di Aula Madrasah Nurul Wathon Banyumulek, Kecamatan Kediri, Senin (12/4/2021).


Hadir dalam acara tersebut Kabag Kesra Lobar H. Maksum, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Giri Menang Fathur Rahman, Pembina Yayasan Pebagus Lobar Agus Kamarwan, Kabag Sumba Polres Lobar AKP. Gede Aryadana, Camat Gerung, Camat Kediri, Camat Kuripan, para Kepala Desa perwakilan 3 Kecamatan dan seluruh pasangan suami istri peserta Itsbat Nikah.


Ketua PA Giri Menang yang diwakili oleh Ketua Majelis Hakim PA Fathur Rahman memberikan apresiasi kepada Yayasan Pebagus Lobar atas kerjasama yang baik yang telah menyelenggarakan acara itsbat nikah massal.


Ia mengatakan Itsbat Nikah massal ini adalah Program kerjasama antara PA Giri Menang, dan Yayasan Pebagus Lobar, itsbat nikah ini tugas dan wewenang PA Giri Menang yang merupakan  program berkelanjutan  secara merata dan menyeluruh.


“Zaman sekarang Itsbat Nikah itu wajib dilaksanakan bagi masyarakat yang tidak dicatat pernikahannya. Dengan adanya itsbat nikah, buku nikah bapak ibu dapat dikeluarkan sebagai bukti otentik adanya pernikahan, nantinya berguna untuk mengurus akta anak dan pengurusan pasport untuk naik haji, ungkapnya mengenai pentingnya itsbat nikah tersebut,” terangnya.


Fathur Rahman,  juga  melaporkan, bahwa jumlah pasangan yang di itsbatkan hari ini sebanyak 50  pasangan untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas pernikahannya.


Sementara itu Bupati Lobar, yang diwakili Kepala Bagian Kesra Setda Lobar H. Maksum menyampaikan apresiasi sekaligus terimakasih atas inisiatif dan inovasi Yayasan Pebagus Lobar dengan PA Giri Menang yang telah melakukan inovasi terobosan kegiatan yang sangat bermanfaat yaitu Itsbat Nikah massal bagi pasangan suami istri di Lobar yang belum mendapatkan pengakuan secara Negara.


“Itsbat Nikah massal ini sangat besar manfaatnya untuk kalangan masyarakat tidak mampu. Hal ini terangnya memudahkan bagi anak-anak kita untuk mendapatkan identitas kependudukan yang akan mempermudah masyarakat dalam proses administrasi pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan administrasi sosial lainnya,” Dikatakannya.


“Pelayanan Itsbat Nikah ini sangat bermanfaat dalam memangkas biaya, mendekatkan pelayanan pada masyarakat yang membutuhkan serta menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat sehingga penataan administrasi yang teratur,” ungkapnya.


prosesi ini Itsbat Nikah ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib administrasi, baik pernikahan maupun kependudukan. Akta perkawinan yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami istri.


“Akta nikah menjadi acuan untuk mengurus kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain,” jelasnya.


Dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, warga tercatat dalam data kependudukan Disdukcapil. Sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum.


Di akhir sambutannya, H. Maksum berharap kepada peserta untuk mengikuti acara dengan baik dan menjalankan proses sidang yang dilaksanakan dengan seksama dan dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada kendala apa pun.


Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri.


Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain.


Pelaksanaan itsbat nikah massal ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat, hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan bertahap di Lobar.(gl 02).