Foto penjabat Kades M Busyairi bersama Tokoh Masyarakat Lembuak saat mengawal persidangan di pengadilan tinggi Mataram |
LOMBOK BARAT , - Pemerintah Desa (Pemdes) Lembuak kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat kembali menang sengketa aset desa melawan oknum warga yang menggugat. Setelah sebelumnya menang di tingkat pendidikan negeri (PN) Mataram, kali ini pemdes Lembuak dimenangkan oleh pengadilan tinggi (PT) Mataram atas Banding yang dilakukan penggungat. Pihak PT Mataram menguatkan putusan PN Mataram tanggal 6 Januari 2021 nomor 177/Pdt.G/2020/PN.Mtr.
Penjabat Kades Lembuak M Busyairi, diwawancarai media menyampaikan Pemdes telah menerima pusat dari PT Mataram terkait banding yang diajukan Penggunggat terhadap putusan PN Mataram soal Sengketa Aset Desa. Berdasarkan surat pemberitahuan putusan banding yang diterima pihak desa, tertanggal hari Senin tanggal 3 Maret 2021. Surat itu juga diberitahukan kepada pengacara pemdes, dan pihak yang penggugat yang mengajukan banding.
Berdasarkan bunyi amar putusan itu, mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggunggat. Menguatkan putusan PN Mataram tanggal 6 Januari 2021 nomor 177/Pdt.G/2020/PN.Mtr yang dimohonkan banding tersebut. Kemudian menghukum pembanding semula penggunggat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat peradilan. Dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.
Pemdes atas nama masyarakat Lembuak kata Busyairi, menyampaikan rasa syukur atas putusan banding yang menolak gugatan Artiah dan menguatkan putusan PN Mataram atau memenangkan pihak Pemdes. "Karena bagi kami tanah ini merupakan aset desa yang selama puluhan tahun dikuasai oleh desa, dan baru sekarang digugat oleh oknum warga. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat yang peduli aset desa,"kata Busyairi yang juga Camat Narmada ini.
Langkah selanjutnya, Pemdes akan mengurus sertifikat hak milik atas Aset itu agar tidak ada lagi oknum yang mengklaim tanah tersebut dikemudian hari, disebabkan adanya celah kelemahan dari sisi legalitas. Sejak awal bergulir banding di pengadilan, desa bersama warga tetap mengawal persidangan. Bahkan Pemdes bersama tokoh Masyarakat setempat pernah mendatangi dan bersilaturahmi dengan ketua PT Mataram untuk menyampaikan harapan agar perkara ini diputus seadil-adilnya. "Dan Alhamdulillah, kami berterimakasih kepada pengadilan Tinggi mataram yang sudah memutus perkara ini dengan obyektif, adil dan memenangkan Masyarakat,"imbuhnya. (gl 02)