Ketua DPD SPRI NTB, Amrin |
MATARAM - Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPD SPRI NTB) mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, tanggal 5 April 2021, tentang larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Terbitnya telegram Kapolri ini mendapat kecaman dari berbagai Organisasi Media Massa dan Organisasi Jurnalis karena di anggap sangat berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun dengan sigap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram tersebut dengan menerbitkan telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) atau sehari setelah diterbitkan, yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Ketua DPD SPRI NTB, Amrin, memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan sigap mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, tanggal 5 April 2021, tentang larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
"Kami sangat mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan cepat mencabut Telegram yang melarang menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian", ungkapnya.
Selain mencabut STR, Polri pun menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis di tanah air.
“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media. Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut. Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik”, ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono usai menggelar konpers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (6/4/2021) malam.(gl 02).