Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, Jumat (28/5/2021) |
MATARAM, – Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, Jumat (28/5/2021) menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara terhadap penyelengaraan program beasiswa NTB pada tahun anggaran 2020.
Dari beberapa catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK RI, temuan kerugian negara akibat biaya yang sudah terlanjur dibayarkan sebesar Rp. 87.030.000 seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara.
“Artinya uang negara atau daerah sudah masuk kas lagi dan tidak ada kerugian negara,” jelas Ibnu Salim saat diminta penjelasan terkait perihal tersebut melalui sambungan telepon.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa catatan lainnya mengenai LHP BPK terhadap program beasiswa NTB ini seluruhnya bersifat administratif dan sudah dituntaskan sesuai rekomendasi BPK. Menurutnya ini hanya faktor kelemahan pemahaman terhadap administrasi tata kelola pertanggungjawaban keuangan saja.
“Untuk penyempurnaan kedepan dalam pengelolaannya diarahkan pada ketentuan yang ada. Ini hanya faktor kelemahan pemahaman tata kelola. Sedangkan programnya sudah terlaksana sesuai yang direncanakan,” ungkap Ibnu.
Demikian juga disampaikan oleh Sekretaris LPP NTB, Sri Hastuti, bahwa temuan kerugian yang telah dikembalikan tersebut murni sifatnya administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan. Seperti pengembalian sisa pembelian tiket dari anggaran yang sudah diberikan kepada penerima beasiswa.
“Sudah kami kembalikan. Karena memang yang 87 juta itu adalah sisa dana. Misal kita menganggarkan pembayaran tiket 30 juta, tapi real costnya 27 juta. Sisanya 3 juta. Itulah yang kita kembalikan. Itulah rinciannya sampai ada catatan sebanyak 87 juta,” terang Tuti panggilan akrabnya.
Sehingga ia memastikan bahwa LPP NTB telah melaksanakan seluruh rekomendasi yang menjadi catatan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2020. Termasuk beberapa diantaranya mengenai penundaan keberangkatan mahasiswa NTB yang akan melaksanakan study di Rusia.
“Karena Negara Rusia saat itu tutup border untuk orang asing sampai dengan hari ini. Tetapi mereka telah melaksanakan perkuliahan sejak Oktober 2020. Sehingga BPK RI memberi catatan, jika hingga 30 Desember 2021 belum juga berangkat ke Rusia, maka beberapa komponen beasiswa seperti biaya hidup harus sudah dikembalikan,” pungkas Tuti.
Hal tersebut juga digaris bawahi oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, H. Ahmad Masyhuri, yang menangani langsung anggaran program beasiswa NTB. Ia memastikan seluruh rekomendasi LHP BPK untuk program beasiswa NTB akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan penyempurnaan pengelolaan beasiswa NTB pada tahun 2021. Termasuk beberapa komponen beasiswa yang harus dikembalikan oleh mahasiswa jika tidak jadi berangkat ke Rusia.
“Walaupun mereka saat ini belum berada di Rusia, tetapi mereka sebenarnya telah mengikuti perkuliahan secara online dan membayar biaya Pendidikan yang dibebankan. Sehingga nanti ketika batas waktu yang diberikan oleh BPK telah tiba, mereka diwajibkan mengembalikan beberapa komponen beasiswa, seperti biaya hidup di luar negeri,” tutup Masyhuri.(gl 02)