Iklan


Rabu, 05 Mei 2021, Mei 05, 2021 WIB
Last Updated 2023-04-24T12:55:30Z
INDEKS ARTIKELMATARAMPROVINSI NTB

Pembatasan Pergerakan Orang untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di NTB





*/// "DEMI KEBAIKAN BERSAMA" ///* 

MATARAM -- Menindak lanjuti surat edaran (SE) Gubernur Nomor : 550/05/KUM/Tahun 2021 dan mencermati penyebaran COVID19 global dan nasional, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB menggelar rapat bersama Fotkopimda serta Bupati/Walikota se-NTB. 

Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Dr Najamuddin Amy, S.Sos., MM, bahwa rapat bersama yang dilaksanakan pada Selasa 4 Mei 2021 di Mataram, melahirkan tiga point. 

Pertama, kata pria yang kerap disapa Doktor Najam ini, Pemerintah Provinsi meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan Tidak Melakukan Perjalanan Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah

Kedua, sambungnya, bagi masyarakat dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dari Pelabuhan Kayangan - Poto Tano maupun sebaliknya dapat diberikan waktu sampai dengan tanggal 8 Mei 2021 pukul 00.00 Wita. 

"Nah, (point) yang ketiga itu larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021 pukul 00.00 Wita," kata Doktor Najam yang juga mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB ini.  

Untuk mempertegas kebijakan ini, lebih lanjut disampaikan Doktor Najam, pemerintah provinsi juga telah membuat surat untuk disikapi bersama dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se-NTB.  

"Insya Allah, suratnya sudah (ada), dan akan ditujukan kepada seluruh kepala daerah dalam hal ini Bupati/Walikota se-NTB. Surat terkait pembatasan pergerakan orang ini sudah ditandatangi langsung oleh Sekda NTB," ujar Kepala Diskominfotik NTB. 

Sebelumnya, Doktor Najam juga menyikapi soal simpang siurnya informasi yang beredar terkait mudik lokal. Oleh karenanya, kata dia, demi kebaikan bersama masyarakat diminta bersabar dan menahan rindu untuk mudik untuk bersama-sama menekan laju COVID19. 

"Pemimpin itu memberi harapan sekaligus memberi peringatan. Tapi yang jelas pemimpin itu mengambil keputusan. Beberapa waktu yang lalu memang Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan edaran terkait mudik lebaran. Dasar rujukannya adalah edaran dari Menteri Perhubungan dan adanya Instruksi Presiden. Tentu setiap provinsi memiliki kondisi yang berbeda," kata Doktor Najam.

"Itulah sebabnya Pemprov NTB mencoba memberikan harapan sambil diusulkan kepada Pusat bahwa NTB ini terdiri dari dua pulau dengan jarak yang sangat berdekatan saja. Bahkan pada saat kunker Mendagri kondisi ini ditanyakan oleh media dan sangat difahami bahwa memang kondisi dan tipikal mudik antara kabupaten/kota di NTB berbeda jauh dengan Jawa dan tempat lainnya," imbuhnya menerangkan. 

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa munculnya edaran mudik lokal dengan ketentuan prokes dan pembatasan sampai 70% kapasitas moda angkutan adalah cara dan kegelisahan Gubernur NTB menjemput perasaan rakyatnya yang rindu berlebaran bersama handai taulan dan keluarga. "Karena kota mataram dan lombok barat saja hampir tiada berjarak begitu juga kabupaten/kota lainnya seperti Lotim dan KSB yang berjarak hanya 1,5 jam penyebrangan," jelas Doktor Najam. 

"Tapi naluri pemimpin juga terasah. Melihat kondisi dari hari ke hari kondisi pandemi ini terus meningkat. Instruksi Presiden agar corona tidak mewabah seperti di India dan beberapa negara lainnya. Pun menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan terkini. Negara kita adalah negara kepulauan. Konektifitasnya pelabuhan dan bandara pun harus kembali diperketat. Prokes yang dikawal aparat TNI Polri dan Gugus Tugas pun seolah tak diindahkan warga yang mudik. Lihatlah kerumunan di pusat perbelanjaan dan lainnya yang susah sekali dihindarkan," paparnya. 

Lebih jauh Doktor Najam menerangkan, Gubernur bersama Kapolda, Danrem dan Gugus Tugas COVID19 Provinsi NTB pun menambahkan addendum dan memperbaharui edaran sebelumnya. Warga NTB yang berkeinginan mudik dalam provinsi diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 8 Mei 2021. "Setelahnya sampai tanggal 17 Mei 2021 Pelabuhan dan Bandara ditutup kecuali untuk urusan2 tertentu sesuai dengan edaran Menteri Perhubungan," tegasnya lagi. 

"Semoga COVID19 ini cepat berlalu. Itu do'a dan harapan kita bersama. Bukan sekedar harapan pemimpin semata. Antara menjaga harapan dan melakukan pembatasan ini semata-mata ditujukan bagi kebaikan dan kemaslahatan bersama. Keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi NTB adalah sikap adaptif yang didasarkan pada pertimbangan dan situasi terkini dari bahayanya penyebaran COVID19 di Indonesia dan NTB khususnya," demikian Kadiskominfotik menambahkan.

Sekedar informasi, surat terbaru yang ditandatangani oleh Sekda NTB itu, juga ditembuskan kepada Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal, S.I.K., MH, dan Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., SH., M.Han.(gl 02).