Iklan


Jumat, 25 Juni 2021, Juni 25, 2021 WIB
Last Updated 2023-04-24T12:55:30Z
HOTELINDEKS ARTIKELLOMBOK BARAT

H. Fauzan Khalid Serahkan SLF Secara Simbolis Kepada Hotel Kila, Made : Perumahan Subsidi atau Komersil Belum Punya SLF

H. Fauzan Khalid Serahkan SLF Secara Simbolis Kepada Hotel Kila, Made : Perumahan Subsidi atau Komersil Belum Punya SLF
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Lobar I Made Arthadana dampingi Bupati Kabupaten Lombok Barat (Kab. Lobar) H. Fauzan Khalid menyerahkan secara simbolis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, Kamis (24/6) di Aula Dinas PUPR Kab. Lobar.

LOMBOK BARAT, - Bupati Kabupaten Lombok Barat (Kab. Lobar) H. Fauzan Khalid menyerahkan secara simbolis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, Kamis (24/6) di Aula Dinas PUPR Kab. Lobar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Lobar I Made Arthadana dalam laporan singkatnya mengatakan SLF ini  merupakan salah satu indikator pelayanan dari pemerintah ke masyarakat. 

"Saat ini kami dari teknis bersama-sama rekan OPD lainnya termasuk dari Dinas Perizinan terus berupaya agar SLF ini mudah untuk diurus dokumennya," katanya. 

Saat ini, katanya, SLF ini belum optimal dilakukan karena regulasinya yang masih perlu diperbaharui.

Dikatakan, bersama OPD terkait sedang memformulakan yang pas untuk menerbitkan SLF ini. 

“Namun dengan adanya SLF Hotel Killa ini nantinya menjadi acuan untuk dokumen pemohon untuk diterbitkan SLF. SLF ini salah satu menjadi persyaratan mutlak dari penerbitan ijin operasional bangunan gedung,“katanya. 

Pada prinsipnya kata Made, semua bangunan gedung termasuk yang hunian pribadi terlebih lagi untuk layanan public harus ada SLF untuk ijin operasional.

“Perumahan yang ada sekarang ini baik subsidi maupun komersil yang ada di Lobar saat ini belum mempunyai SLF karena regulasinya baru dan ada transisi,“ ungkapnya. 

Sementara itu, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid mengatakan SLF untuk konteks Lobar ini yang pertama dan patut diapresiasi. 

SLF ini, katanya, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan bupati sehingga kemudian bangunan yang ada di Lobar utamanya yang terkait dengan bangunan public seperti perkantoran, villa, hotel dan sebagainya itu bisa menjamin kenyamanan tinggal di tempat itu.

“Saya sangat yakin sekali masyarakat yang menjadi objek dari yang memperoleh menerima SLF ini  akan senang karena ada jaminan keamanan dan kenyamanan,“ungkapnya.

Adanya SLF ini lanjutnya, menjadi catatan sekaligus mendongkrak nilai positif bagi Dinas Perizinan. Kata bupati, Dinas Perizinan dari segi kinerja tidak pernah di atas 80 persen gara-gara ketiadaan SLF ini. 

Selain Dinas Perizinan banyak yang menerima nilai positif atau manfaat yang sangat bagus terutama masyarakat yang ada di Kab. Lobar. 

“SLF semakin strategis mengingat menurut para ahli  Lombok-NTB sangat rawan dengan bencana gempa, jadi SLF ini semakin penting melihat kondisi itu,“katanya.

“Selamat kepada Hotel Killa, saya harap hotel-hotel lain bisa menyusul dan bangunan public lainnya,“harapnya.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Hadir juga pada acara ini Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Rusditah, S.Sos., Kepala Dinas Kesehatan, drg. Hj. Ni Made Ambaryati, M.Kes.,  Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan  Abdul Manan, S.Sos., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ir. H. Subandi, Manager Hotel Kila dan tamu undangan lainnya. (gl 05/gl 02)