LOMBOK BARAT , - Kapolsek Kediri Iptu Heri Santoso didampingi Kanit Reskrim Polsek Kediri Aipda I Ketut Mudia, SH pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Handphone bertempat di teras depan Mako Polsek Kediri, Kamis (17/6).
Dihadapan media pers, Kapolsek Kediri Iptu Heri Santoso menyampaikan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terungkap dari hasil serangkaian tindakan penyelidikan oleh team dukep unit Reskrim Polsek kediri.
"Kemudian kita berhasil mengamankan pelaku resedivis curat FS di rumak serta kita amankan barang bukti berupa Handphone (HP) dengan kerugian sebesar Rp. 2.800.000. Pelaku mengakui perbuatannya, lalu diajak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya," ungkap Kapolsek Kediri Iptu Heri Santoso saat press release.
Dari penggeledahan kata dia, dikamar pelaku ditemukan alat yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian dari hasil kejahatan dan ditemukan alat untuk mengonsumsi Narkotika.
"Terhadap pelaku sampai saat ini masih didalami keterangannya terkait TKP lainnya oleh penyidik," tutupnya.
Untuk Tersangka FS disangka berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (gl 05/gl 02)