Kapolres Bima melalui Kasatreskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos |
BIMA , - Kembali jajaran Tipikor Satreskrim Kepolisian Resor Bima menetapkan tersangka kasus (Saprodi) program cetak sawah baru dengan dilanjutkan program bantuan pemerintah (banpen) berupa sarana Saprodi (sarana produksi) yg bersumber dari dana APBN melalui Dirjen PSP kementrian pertanian.
Kapolres Bima melalui Kasatreskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima menemukan fakta kejadian bahwa benar pada tahun 2016 dinas pertanian kab. Bima mendapat program cetak sawah baru dengan dilanjutkan program bantuan pemerintah (Banpem) berupa bantuan SAPRODI (Sarana Produksi) yang bersumber dari dana APBN melelaui Dirjen PSP kementerian pertanian kepada dinas pertanian propinsi sebagai KPA dan dinas pertanian kabupaten Bima selaku PPK bantuan tersebut di peruntukan kepada masyarakat kelompok petani yang tercatat sebagai kelompok tani yang masuk dalam program cetak sawah baru periode TA 2015 dan ta 2016 dengan dana bersumber dari APBN, ungkapnya.
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa sesuai dengan nomor dan tanggal DIPA : SP-018.4.239133/2016 tangal 26 febuari 2016, dengan kode kegiatan : 1795.001.001
Sub kegiatan 055.A.526311 Klasifikasi Belanja: Belanja Bantuan Pemerintah (Banpem), jelasnya.
Sehubungan dengan adanya DIPA tersebut maka dibentuklah pejabat pengelolaan dana dalam program dimaksud seperti :
(1) PA adalah pejabat di kementrian Pertanian RI.
(2) KPAnya adalah kepala Dinas Provinsi NTB.
(3) PPK adalah kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima.
(4) PPSM adalah sekretaris Dinas Propinsi NTB.
(5) TIM TEKHNIS perluasan sawah terdiri dari ketua, sekretaris dan Anggota
(6) Tim pengawas terdiri dari ketua dan anggota serta Tim pengawas lapangan yaitu seluruh KUPT pertanian kecamatan setempat dengan jumlah Kelompok Tani Sebanyak ; 241 poktan.
Akan tetapi panitia yang terbentuk terutama yang berada di kab. Bima ini tidak dilibatkan dalam kegiatan dimaksud yang mempunyai peranan hanya kepala dinas pertanian, ketua Tim tehnis perluasan sawah, sekretaris dan 2 orang staf hononer dinas pertanian Kab. Bima.
Bentuk bantuan (Banpem) dengan sistem trasnfer dana yang langsung masuk ke rekening kelompok tani dan dengan dana tersebut kelompok tani membelanjakan benih padi, pupuk dan obat2an sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana yang tertuang dalam RUKK (rencana usaha kebutuhan kelompok) telah dibuatnya seperti :
• Benih Padi
• POC
• Pupuk Urea.
• Pupuk NPK.
• Pestisida / Herbisida.
• Pupuk kandang
Kabupaten Bima mendapatkan bantuan sebesar Rp. 14.474.000.000,- sesuai dengan SK Penetapan Nama Kelompok yang mendapatkan Banpem yaitu :
• SK No : 835/836/01.11/VIII/2016, Tgl 22 -08- 2016 untuk 83 Poktan =5.560.000.000,-
• SK No : 835/837/01.11/VIII/2016, Tgl 22 -08- 2016 untuk 158 Poktan =.8.914.000.000,-
Jumalah :241 Poktan = 14.474.000.000,-
Dana Saprodi milik kelompok tani masuk ke dalam rekening kelompok tani dan telah dicairkan oleh kelompok tani itu sendiri secara bertahap sebanyak 2 tahapan yaitu 70% dan 30% dengan rincian pencairan sebagai berikut :
1. Tahap pertama : 70% dengan nilai Rp. 10.139.500.000
2. Tahap ke dua : 30% dengan nilai Rp. 4.113.100.000
Proses pencairan di Bank Wajib membawa surat rekomendasi dari pihak dinas pertanian setelah kelompok tani datang dengan didampingi KAUPT untuk mengambil surat rekomendasi dan saat itu lah kabid atas perintah Kadis pertanian memerintahkan agar kelompok tani datang kembali untuk menyerahkan dana yang diterimanya kepada dinas pertanian untuk membayar Saprodi kepada pihak ke tiga selaku penyedia yang ditunjuk.
Dari rentetan peristiwa tersebut, Adhar menya.paikan terdapat penyimpangan yang bertentangan dengan juklak Bapem tahun 2016 seperti :
• Dalam hal semua persyaratan adminitrasi yang menjadi tanggungjawab kelompok tani dibuatkan langsung oleh pihak dinas pertanian (hanya formalitas) saja, kelompok tani hanya diminta membuka rekening di bank yang terdekat dan menanda tangani adminitrasi sudah dibuatkan oleh pihak dinas pertanian.
• Dinas pertanian kab. Bima secara sepihak telah menunjuk pihak ke III selaku penyedia barang Saprodi tampa sepengetahuan kelompok tani, yang seharusnya kelompok tani punya kemandirian untuk membelanjakan dana yang diterimanya.
• Selian perusahan pihak ke III CV ARGO MITRA SENTOSA pihak dinas pertanian (kabid) atas persetujuan Kadis Pertanian, juga menggunakan perusahan lokal untuk memenuhi kebutuhan Saprodi dengan cara mendatangi dan menunjuk perusahan lokal tersebut dan ada juga perusahan lokal tampa sepengetahuan pihak dinas langsung menyalurkan saprodi kepada kelompok tani. (terjadi wilayah kec. Wera)
• Pihak dinas pertanian dalam hal ini (kabid) melalui KAUPT merintahkan kepada kelompok tani penerima bantuan agar menyerahkan kembali uang yang diterima kepada dinas pertanian yang selanjutnya diserahkan kepada dinas pertanian untuk membayar saprodi yang telah dipesannya.
• Kelompok tani, KA UPT dan Dinas Pertanian Kab. Bima mendapatkan aliran dana dengan rincian perhitunagn sebagai berikut :
a) Rp. 97.000 / Hektar untuk para UPT
b) Rp.112.000 /Hektar Untuk para ketua Poktan.
c) Rp. 36.000/ hektar untuk pihak Dinas Pertanian.
Disamping itu juga ditemukan fakta berdasarkan keterangan para saksi pihak ke III baik perusahan lokal yang melakukan droping barang masing-masing :
d) kekurangan volume. Saprodi 2.289.636.000,-
e) Dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Telah dilakukan Audit Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan Mataram di temukan kerugian Negara dengan rincian sebagai berikut :
No Keterangan Nilai (Rp)
1. Bantuan Saprodi tahun 2016 14.474.000.000,-
2. Bantuan Saprodi yang Real diterima Poktan 9.357.231.000,-
3. Kerugian Keuangan Negara (1-2) 5.116.769.000,-
Lanjut Adhar, Dari hasil penyidikan proyek program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi kemudian dan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik satreskrim Polres Bima kemudian menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima tahun 2015 s/d 2016 sdr. Ir. MT, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, tutupnya. (Gl 02)