Kepala Desa Bagik Polak Amir Amrain saat di mintai keterangan oleh tim media ini di kediamannya . Minggu, 25 September 2021 |
LOMBOK BARAT, - Kepala Desa Bagik Polak angakat bicara soal oknum Debt Collector dan oknum yang diduga mengaku anggota Polisi yang mengancam mahasiswa menggunakan senjata api terjadi di kantor desanya di kecamatan Labuapi kabupaten Lombok barat.
Amir Armain menyayangkan tindakan oknum Debt Collector tanpa koordinasi dengan pemerintah desa masuk dengan arogan mengancam mahasiswa dengan senjata api.
"saya sayangkan tanpa koordinasi, tanpa izin saya, tiba-tiba masuk lingkungan kantor desa, apalagi saat itu sedang ada kegiatan pelatihan oleh adik-adik mahasiswa PMII."katanya, Minggu, 25 September 2021 di kediamannya.
Dia mengatakan tindakan tersebut sangat mengganggu masyarakat desanya. Ceritanya, masyarakat yang ada diseputaran kantor desa sempat ribut. Dia sangat menyangkan kejadian seperti itu adanya di kantor desa tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.
"Ini tidak bisa dibenarkan, dan kami merasa Terusik, apa lagi mengundang masyarakat banyak yang keluar pada saat itu, bikin gaduh di tengah-tengah masyarakat."jelasnya.
Amir meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Segera diproses, dan kalau memang betul itu oknum anggota polisi, itu diproses tegas. apakah itu dipecat! atau di mutasi."tegasnya.
Sebelumnya, Amir menceritakan kronologis kejadian itu saat mahasiswa melaksanakan pengkaderan di kantor desa yaitu penerimaan anggota anggota baru PMII.
"Hari pertama kedatangan adik-adik mahasiswa ini untuk melakukan pengkaderan, tiba-tiba muncul dari Debt Kolektor langsung masuk di halaman kantor desa. Itu terjadi tarik menarik langsung membawa mobil dan salah satu peserta. Dia (oknum Debt Collector) langsung mengatakan dirinya selaku polisi yang ngeluarin senjata apinya untuk membawa mobil dan adik peserta ini yang punya mobil dibawa ke kantornya dengan dengan penuh ancaman."ceritanya.
Kades ini juga meminta OJK (otoritas Jasa Keuangan) untuk meninjau ulang izin operasional perusahaan yang menggunakan debt colector tersebut
"khusus OJK, ditinjau ulanglah izin operasional daripada finance seperti ini."pungkasnya.(gl 02).