Iklan


Sabtu, 23 Oktober 2021, Oktober 23, 2021 WIB
Last Updated 2023-04-24T12:55:30Z
INDEKS ARTIKELLOMBOK BARAT

Ini Sanksi Bagi Masyarakat Yang Menolak Untuk di Vaksin

Vaksin
Foto ini Hanya Ilustrasi Terkait pelaksanaan Program Vaksinasi


LOMBOK BARAT , - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan tegas berserta sanksinya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi. Melalui Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 Pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang telah ditetapkan menjadi sasaran vaksin tetap tidak bersedia atau menolak untuk di vaksin. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Lombok Barat DR. H. Baehaqi  Sabtu, 23 Oktober 2021 di Kediri, Lombok Barat

Menurut DR Baehaqi, Pemerintah tidak lagi dapat mentolerir masyarakat yang menjadi sasaran vaksin namun menolak untuk di vaksin. Menurutnya hal tersebut berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Lombok Barat. 

Masyarakat yang tidak mau divaksin akan terkena sejumlah sanksi tegas diantaranya penundaan atau penghentian pemberian  jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan dan penghentian layana administrasi pemerintahan serta denda. Menurut Sekda, sanksi ini sudah sangat tegas dan serius. 

"Sesuai dengan Perpres 14 tahun 2021 pasal 13 A sanksinya sangat tegas dan ini menjadi peringatan bagi masyarakat sasaran vaksin yang menolak untuk di vaksin" ujarnya. 

Sekda Lombok Barat telah menerapkan sistem ini dalam pembagian bantuan sosial. Masyarakat yang memperoleh bantuan sosial dan akan mengambil bantuan sosial harus menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas. 

Hal ini dilakukan oleh Lombok Barat sesuai dengan perintah Perpres 14 tahun 2021. Karenanya ia meminta agar semua masyarakat Lombok Barat harus patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah. 

Ia juga meminta agar semua masyarakat untuk mensukseskan kegiatan gerebek vaksin yang digelar oleh Pemkab Lombok Barat bersama TNI dan Polri. 

"Kami berharap masyarakat tidak menolak vaksin karena kedepannya ada kemungkinan vaksin tidak lagi gratis" ujar Sekda. 

Hingga Sabtu Pagi 23/10/2021, masyarakat Lombok Barat yang telah divaksin mencapai 317.163 orang untuk dosis 1 dan 86.622 untuk dosis 2. sehingga persentase masyarakat yang telah divaksin dosis 1 mencapai 59,82 persen yang tersebar di 10 kecamatan di Lombok Barat. 

Hingga saat ini tidak ada penolakan dari masyarakat namun yang menjadi kendala di lapangan adalah vaksin yang sempat tertunda distribusinya.(gl 02)