Ketua Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani sekaligus sebagai Sekretaris Gerakan Percepatan Ibu Kota Negara Di Kalimantan (GP 1 Kaltim) , DR. Sri Sudarjo SH.S.Pd. MPD |
MATARAM , - Ketua Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani sekaligus sebagai Sekretaris Gerakan Percepatan Ibu Kota Negara Di Kalimantan (GP 1 Kaltim) , DR. Sri Sudarjo SH.S.Pd. MPD angkat bicara terkait pernyataan Pemerintah Provinsi NTB melalui Masyuri, SH Kepala Dinas Koperasi & Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi NTB di media cetak dan online (29/12/2021) yang mengatakan bahwa:;
“Jangan tergiur dengan penawaran Program Koperasi 1 orang terima 3 sapi. Pak Gubernur sudah menegaskan tidak ada.. Apalagi hingga ada informasi dana PEN di Dinas Koperasi., itu tidak benar.”
Atas pernyataan Masyuri SH Kadis Koperasi & UMKM di media tersebut , dr.Sri Sudarjo SH.S.Pd.MPD mengatakan bahwa mereka tidak memahami tentang Undang-Undang Koperasi dan berkoperasi itu adalah hak setiap warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang dan aturan aturan turunannya.
Serta lebih kepada kepanikan mereka yang memang Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan penggagalan terhadap program Presiden Jokowi, yakni 1 ternak 3 ekor sapi melalui PEN. Hal itu dikatakannya dalam siaran Pers di Mataram (30/12/2021).
“Lebih kepada kepanikan mereka (Pemprov) yang memang mengatakan tidak mengakui adanya dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana PEN itu tidak tersedia.”
Lanjut, “Kalau menurut kami ini adalah bentuk kepanikan Pemprov NTB yang gagal sebagai Sub koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan gagal memfasilitasi 23.195 anggota KSU. Renjani yang notabene adalah rakyat NTB terhadap penggunaan PEN di sektor Peternakan” Tegasnya.
Jadi yang menggagalkan program ini adalah mereka (Pemprov. NTB) padahal program PEN di kuartal ke 4 ini penentu bahwa Pemerintahan ini akan bisa berjalan melalui Peternakan dan NTB selaku sentra ternak.
Tetapi dikala digagalkan, Pemerintah khususnya di sektor ternak ini bisa terancam kolap karena hanya sektor ternak saja yang tidak mati diera Covid-19. Mereka (Pemprov) tidak tahu bahwa sebenarnya dana PEN ini adalah dana Covid-19. Dana imbas dari dampak krisis Ekonomi yang disebabkan Covid-19 khususnya NTB.
Undang-undang No. 2 Tahun 2020 adalah undang undang lex specialis artinya UU Darurat Ekonomi yang dimana UU ini harus diimplementasikan dan KSU Rinjani siapa untuk mengimplementasikannya.
“Jadi kami melihat program satu peternak 3 ekor sapi yang digagalkan oleh Pemerintahan NTB melalui Gubernur, Dinas Koperasi dan sejenisnya adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang sudah jelas sanksinya.” Ujar Dr. Sri Sudarjo.
Mereka (Pemprov) telah melampaui batas kewenangannya. Batas kewenangannya mereka seharusnya Pemprov NTB menjalankan amanat UU No. 2 tahun 2020 itu. Yang mana didalam pasal 11 ayat 7 UU No. 2 tahun 2020 itu harus didasarkan, berdasarkan PP 43 tahun 2020 yang di dalam pelaksanaan implementasi percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu adalah Koperasi dan UMKM.
Begitu juga di Peraturan Menteri Keuangan No. 104.05/2020, Bahwa yang menjalankan adalah Koperasi dan UMKM. Sehingga dapat dipastikan pemerintahan NTB sudah menggagalkan program ini dan mereka harus bertanggung jawab secara Pidana dan Perdata.
“Jangan berpikir bisa melampaui batas kewenangannya untuk melakukan apa apa. Dan apa yang dikatakan oleh Dinas Koperasi itu adalah bentuk kepanikan sebuah pemerintahan”
“Mereka harus berhati hati, mereka sekarang lagi berhadapan dengan Presiden artinya tatkala Presiden Programnya berdasarkan instruksi, 1 ternak 3 ekor sapi ini digagalkan ya…. silakan saja berhadapan dengan Jokowi. Dan akan dilaporkan ke KPK , Ini Program Jokowi bukan Program Gubernur” pungkasnya.(gl 02)