Ketua Koperasi Serba Usaha Rinjani (KSU Rinjani), Dr. Sri Sudarjo, SH; S.Pd; M.Pd |
MATARAM , - Ketua Koperasi Serba Usaha Rinjani (KSU Rinjani), Dr. Sri Sudarjo, SH; S.Pd; M.Pd mengungkapkan, 23.195 anggota KSU Rinjani yang tersebar di semua kabupaten/ kota menjadi korban kebijakan Gubernur NTB, karena gagal implementasi dana PEN di NTB untuk sektor loss limit UMKM yang realisasinya menjadi 0 persen, seperti dilansir Diskominfotik NTB.
Menurut Sudarjo, kegagalan ini, patut diduga oleh sebab politik, lantaran PKS partainya gubernur merupakan oposisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami dari 23.195 anggota KSU Rinjani tidak menghendaki kegagalan mendapatkan dana PEN sebagai akibat dari pertarungan politik PKS dengan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Kami yakini berdasarkan data bahwa sebagian besar anggota KSU adalah kelompok masyarakat yang pro Jokowi," tandas Sudarjo . Minggu , 2 Januari 2022.
Sudarjo, teman masa kecil Dr. Zul dan bertetangga di Sumbawa Besar, menegaskan, Gubernur NTB telah melakukan penggagalan terhadap program Presiden Jokowi, yakni 1 peternak terima 3 ekor sapi senilai Rp 100 juta melalui PEN. Akibatnya, dana PEN sebesar Rp 2 triliun kembali ke pemerintah pusat melalui mekanisme APBN sebagaimana dilansir Menteri Keuangan RI.
Ditegaskannya, Pemprov NTB gagal sebagai sub koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan gagal memfasilitasi 23.195 anggota KSU Rinjani yang notabene adalah rakyat NTB terhadap penggunaan PEN di sektor peternakan.
Dia menilai, Pemprov NTB pura-pura tidak tahu bahwa sebenarnya dana PEN ini adalah dana Covid-19. Dana imbas dari dampak krisis ekonomi yang disebabkan Covid-19 khususnya di NTB.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 adalah undang undang lex specialis. Artinya, kata Sudardjo, UU Darurat Ekonomi dimana UU ini harus diimplementasikan dan KSU Rinjani yang mendapat dana PEN itu siap untuk mengimplementasikannya.
“Jadi kami melihat program satu peternak 3 ekor sapi yang digagalkan oleh Pemerintahan NTB melalui Gubernur adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang sudah jelas sanksinya," tandasnya.
Dia menilai, Gubernur NTB telah melampaui batas kewenangannya. Batas kewenangannya seharusnya Pemprov NTB menjalankan amanat UU No. 2 tahun 2020 itu. Yang mana di dalam pasal 11 ayat 7 UU No. 2 tahun 2020 itu dan berdasarkan PP 43 tahun 2020 yang di dalam pelaksanaan implementasi percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu adalah Koperasi dan UMKM.
Begitu juga di Peraturan Menteri Keuangan No. 104.05/2020, bahwa yang menjalankan adalah Koperasi dan UMKM. Sehingga, lanjut Sudarjo, dapat dipastikan Gubernur NTB sudah menggagalkan program ini dan harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata.
Karena itu, lanjutnya, KSU Rinjani tidak saja mem-PTUN-kan Gubernur, tapi juga sedang siapkan laporan ke KPK.
Ditegaskan, Gubernur NTB berhadapan dengan Presiden lantaran programnya berdasarkan instruksi, 1 ternak 3 ekor sapi ini digagalkan.
"Ini program Presiden Jokowi melalui PEN, bukan Program Gubernur," pungkasnya.
Sudarjo menunjuk surat dari PT BRI Kantor Cabang Mataram nomor B.8126 KC-XI/ADK/11/2021 tanggal 19 November 2021 ditandatangani Bayu Adityo selaku pemimpin cabang, bahwa pengajuan permohonan kredit program PEN dapat ditindaklanjuti setelah syarat-syarat dan data-data calon debitur lengkap, antara lain: Surat permohonan kredit individual; AD/ART lembaga/ koperasi, KTP suami istri; kartu keluarga, perizinan usaha/ surat keterangan usaha; jaminan kredit dan syarat-syarat lainnya.
Selanjutnya KSU Rinjani bersurat kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua PC-PEN.Airlangga Hartarto, Ketua Satgas Covid 19 Letjen TNI Ganip Warsito, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dan Kapolresta Mataram.
Surat tertanggal 25 Desember 2021, antara lain meminta kepada semua alamat yang dituju tersebut bahwa KSU Rinjani dengan 23.195 anggota siap mengimplementasikan Program Presiden 1 peternak 3 ekor sapi. Program ini menjadi salah satu kunci keberhasilan PEN karena ada penjaminan modal besar dari negara terhadap pelaku usaha, dalam hal ini KSU Rinjani sangat siap mensukseskan program tersebut untuk wilayah NTB. Tetapi dalam proses pencairan penjaminan dana PEN dimaksud, pihak KSU Rinjani membaca ada upaya dari pihak Pemprov NTB untuk mensabotase, menghambat, menyembunyikan informasi dan menggagalkan program presiden 1 peternak 3 ekor sapi.
Hal tersebut terkonfirmasi atas pernyataan Gubernur NTB melalui para Staf Ahli dan jajaran yang tidak pernah mengakui keberadaan dana PEN. Namun, barulah pada penghujung tahun 2021 Pemprov mengakui adanya dana penjamin loss limit sektor UMKM dan koorporasi sebesar Rp 2 triliun dengan penyerapan nol melalui Dinas Kominfotik NTB yang disampaikan melalui laman resmi Pemprov NTB www.ntbprov.go.id.
Pernyataan Sudarjo juga menanggapi pernyataan Kadiskominfotik NTB, Najamuddin Amy yang menyebut, dalam PEN 2021 di NTB tidak ada program 1 peternak 3 ekor sapi 100 juta per orang.
"Jadi sekali lagi bahwa pemerintah Provinsi NTB tidak mempunyai program bantuan 3 ekor sapi kepada satu peternak senilai 100 juta. Apalagi bantuan tersebut harus diberikan melalui sebuah koperasi. Pemprov tidak ada bantuan seperti itu. Mohon masyarakat untuk tidak percaya dengan informasi itu," kata Najam, Selasa (21/12/2021).
Ia mengatakan, Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga sudah mengeluarkan pernyataan soal tidak adanya program tersebut. Penegasan Gubernur ini sebagi respon digugatnya Pemprov NTB, Dinas Peternakan, Bank BNI, dan Bank Mandiri oleh Koperasi KSU Rinjani ke Pengadilan TUN Mataram.
Materi gugatan KSU Rinjani karena Pemprov NTB dan dua Bank BUMN itu dinilai tidak mau menyalurkan dana PEN untuk peternak itu.
Sri Sudarjo selaku Ketua KSU Rinjani, menyatakan pihaknya sudah mengajukan dana PEN KUR Kolektif pada program satu peternak tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta. Bantuan ini disalurkan melalui pihak bank tanpa jaminan.
Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan Abdul Azis mengungkapkan, dirinya bersama Dinas Peternakan Provinsi NTB pernah menghadiri hearing di DPRD Provinsi NTB terkait tuntutan koperasi ini. Dalam hearing itu terungkap KSU Rinjani sudah merekrut anggota hampir di seluruh wilayah NTB sebanyak 21 ribu orang lebih.
‘’Ya, mereka menarik iuran bervariasi dari Rp 164 ribu sampai Rp 200 ribu kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan yang dijanjikan itu. Padahal sebenarnya tidak ada bantuan itu,’’ kata Abdul Azis.
Menurutnya, koperasi ini sudah berbulan-bulan merekrut anggota. Karena bantuan Rp 100 juta tanpa jaminan itu tidak ada, akhirnya mereka membawa masalah ini ke DPRD Provinsi NTB. Saat itu hadir berbagai pihak terkait. Seperti Dinas Peternakan Provinsi NTB, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, KPPN hingga OJK.
“Dalam hearing tersebut kami sampaikan pemerintah provinsi menyatakan tidak ada dana yang dimaksud. Apalagi sampai membagi satu anggota koperasi 3 ekor sapi senilai Rp 100 juta,” kata Abdul Azis.
Demikian juga Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI mengatakan tidak ada dana program yang dimaksudkan oleh KSU Rinjani disalurkan melalui bank mereka.
‘’Namun mereka tetap memaksakan bahwa dana itu ada. Lho, ini ada apa? Kok mereka memaksakan bahwa ada program itu?” kata Azis heran.
Akhirnya karena semua pihak mengatakan tidak ada program yang dimaksud, koperasi ini menuding pemerintah dan pihak Bank menyembunyikan dana itu. Menuding pemerintah provinsi tidak mau membantu rakyatnya sendiri.
‘’Mungkin itu sebabnya mereka (KSU Rinjani) mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN,’’ ujarnya.
Sebenarnya apa saja dana PEN untuk NTB ? Najamuddin memberikan penjelasan soal hal itu. Dimana program dan realisasi PEN 2021 dalam bidang dukungn UMKM dan Korporasi per tanggal 19 November 2021 yaitu;
Pertama, program subsidi bunga UMKM KUR dan Non KUR dengan pagu dana 42,17 triliun, realisasi 21,91 T atau sebesar 52,0 persen,
Kedua, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Pagu dana 15,36 triliun, realisasi 15,36 atau sebesar 100 persen.
Ketiga, Bantuan PKL. Pagu dana 1,2 triliun, realisasi 1,2 Triliun atau sebesar 99,99 persen.
Keempat, Imbal Jasa Penjaminan (IJP) UMKM dan Koorporasi. Pagu dana 5,66 Triliun, realisasi 2,46 triliun atau sebesar 43,4 persen.
Kelima, penjaminan loss limit UMKM dan Koorporasi. Pagu dana 2,00 triliun, realisasi masih nol.
Keenam, Pembebanan Rekmin, biaya beban, abonemen (Jan-Des). Pagu dana 2,11 triliun, realisasi 1,91 T atau 90,8 persen.
Ketujuh, PMN untuk 6 BUMN, LPEI dan SWF/LPI. Pagu dana 63,66 triliun, realisasi 23,39 Triliun atau sebesar 17,6 persen.
Kedelapan, penemptan dana untuk restrukturisasi kredit perbankan. Pagu dana 30,25 triliun, realisasi 15,55 triliun atau 51,4 persen.
Menurut Sri Sudarjo, pernyataan Pemprov yang menyatakan dana PEN tidak tersedia. Padahal dana PEN sudah diatur dalam UU 2/2020 Pasal 11 (7) bahwa "pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut dalam PP 43/2020 dalam pasal 1 (10) "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam UU mengenai koperasi dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 104/PMK.05/2020 intinya, pasal 2 (1) "Dalam rangka pelaksanaan program PEN pemerintah melakukan penempatan kepada bank umum mitra." (2) "Bank umum mitra menggunakan penempatan dana untuk menyalurkan kredit pembiayaan kepada UMKM dan koperasi untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional."
Pasal 12 PMK "Jangka waktu penempatan dana pada bank umum mitra paling lama 6 bulan."
Penjelasannya, kata Sudarjo, apabila dana PEN tidak dicairkan pada kuartal ke IV, maka dapat dipastikan PEN pada tahun 2021 mengalami kolap dan gagal.
Kaitan dengan program KSU Rinjani adalah mengimplementasikan instruksi program presiden 1 peternak 3 ekor sapi senilai Rp 100 juta bisa disebut gagal karena tidak cair pada kuartal IV sampai 31 Desember 2021. Padahal, Bank BRI siap menindaklanjuti proses pencarian dana PEN 100 juta rupiah tanpa jaminan dalam rangka realisasi PEN yang disalurkan kepada 23.195 anggota KSU se NTB. Nilai keseluruhan Rp 2,3 triliun. Namun bisa cair sebelum tahun 2022 apabila menggunakan metode linkage (metode yang terhubung dengan SDO (sistem dana online).
Dikatakan Sudarjo, kewenangan merekomendasikan metode linkage ada pada Dinas Koperasi dan UKM sebagai dasar MOu antara KSU Rinjani melalui Dinas Koperasi NTB dan bank mitra (BRI). Tapi Dinas Koperasi belum menyetujui dan menandatangani.(gl 02).