Keberadaan PT. Sanur Jaya Utama (PT. SJU) di Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah |
LOMBOK TENGAH, - Keberadaan PT. Sanur Jaya Utama (PT. SJU) di Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah bagi sebagian warga Desa Labulia yang bekerja di PT. SJU sangat bermanfaat dan menguntungkan.
" Namun tidak bagi warga Desa Labulia yang secara umum nya, sebab Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. SJU hingga hari ini diduga belum ada untuk desa Labulia sebagai mana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yakni Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada khususnya warga Desa Labulia. Hal itu dikatakan oleh Fathurrahman Lodt Direktur NTB Corruption Watch (NCW) Dalam siaran pers (31-1-2022)
Sudah hampir 8 tahun lebih PT. SJU beroperasi di Desa Labulia namun hingga saat ini CSR PT. SJU ke Desa Labulia belum ada. Padahal UU sudah mengatur tentang kewajiban CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Dengan besaran dana CSR yang harus diberikan oleh perusahaan, yakni 1%-2,5%, dari keuntungan perusahaan setiap tahunnya. Ujar Lodt
Pengertian CSR secara singkat adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pada masyarakat dan negara. CSR sendiri biasanya berbentuk pada bantuan dana untuk Pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, beasiswa pelajar, membantu pemerintah dalam menangani berbagai masalah sosial seperti pencemaran lingkungan, pengangguran, kemiskinan, minimnya fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sebagainya. Ungkap Lodt
Mahjad S.Pd Kepala Desa Labulia yang dikonfirmasi awak media mengatakan hingga hari ini CSR. dari PT. SJU sebagaimana ketentuan UU No. 40 tahun 2007 ke Desa Labulia "belum ada". Oleh sebab itu Ia berharap kepada PT. SJU agar melaksanakan kewajibannya tersebut. Sebelum hal ini menjadi temuan dan bermasalah dikemudian hari. Harapnya
CSR dari PT. SJU itu akan sangat bermanfaat dan membantu Pemdes Labulia dalam percepatan dan Pemerataan Pembangunan di desa demi terwujudnya infrastruktur dan pelayanan masyarakat yang lebih baik, ujar Kades
Lalu Subadri Ketua DPD. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES) Lombok Tengah sudah lama mendengar adanya keluhan warga Desa Labulia terkait CSR PT. SJU yang tidak jelas itu. Oleh karena itu kami dalam waktu dekat ini akan audien atau Herring ke Perusahaan tersebut untuk mempertanyakannya. Sebab CSR adalah kewajiban perusahaan yang harus dikeluarkan dan hak setiap warga yang harus diterima dari perusahaan. Tegas Badri
Lanjut, Lodt mengatakan perusahaan yang tidak menjalankan CSR berpeluang lebih besar memiliki citra buruk secara sosial dan lingkungan. Perusahaan akan berhadapan dengan hukum karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Sanksi pidana yang tepat dikenai berupa pidana denda bagi korporasi yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan. Bagi pengurus dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau kurungan. Maka kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan juga mengatur mengenai sanksi pidana.
Dan apabila ketentuan CSR tersebut tidak dilaksanakan maka diberlakukan sanksi administrasi, terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Ujar lodt
Oleh karena itu jika perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya maka kami bersama Gabungan LSM/NGO lainnya di NTB akan membawa kasus ini ke ranah hukum bahkan akan aksi turun kejalan. Ancam Lodt dan Badri
Sementara itu Pimpinan PT. Sanur Jaya Utama yang dikonfirmasi awak media hingga berita ini dimuat belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan penjelasannya. (Gl 02)